DISPENDUKCAPIL: Syarat – Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai: 1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:
DISPENDUKCAPIL : Syarat -syarat Pengurusan Akta Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai: 1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu: 1) F-2.12 yaitu formulir
DISPENDUKCAPIL: Syarat- syarat Pengurusan Akta Perceraian: 1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu: 1) F-2.19 yaitu formulir pencatatan perceraian; 2. Surat Penetapan Perceraian dari Pengadilan; 3.
DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat Pengurusan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai : a. Mengisi Formulir sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yaitu: 1) F-2.02 yaitu surat keterangan
DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai: a. Mengisi formulir sesuai permendagri No. 19Tahun 2010 yaitu: 1) F-2.30 yaitu formulir pelaporan kematian ;
DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Pengakuan/Pengesahan Anak pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai: a. Mengisi formulir sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yaitu: 1) F-2.38 yaitu formulir pelaporan
DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Pengangkatan Anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai: a. Mengisi Formulir sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yitu: 1) F-2.35 yaitu formulir pelaporan