DISPENDUKCAPIL: Syarat – Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:
1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:
1) F-1.21 yaitu formulir permohonan KTP WNI.
2. Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan;
3. Surat Keterangan Sudah/ Belum melakukan perekaman KTP-el dari desa/kelurahan mengetahui Camat;
4. Menandatangani Surat Pernyataan di atas Meterai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) bagi penduduk yang menyatakan belum pernah melakukan perekaman KTP-el;
5. Foto kopi Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.
Pengurusan tidak dikenakan biaya/gratis.
@OJ