Pemkab Manggarai

DISPENDUKCAPIL: Syarat – Syarat Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:

1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:

    1) F-1.21 yaitu formulir permohonan KTP WNI.

2. Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan;

3. Surat Keterangan Sudah/ Belum melakukan perekaman KTP-el dari desa/kelurahan mengetahui Camat;

4. Menandatangani Surat Pernyataan  di atas Meterai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) bagi penduduk yang          menyatakan belum pernah melakukan perekaman KTP-el;

5. Foto kopi Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.

Pengurusan tidak dikenakan  biaya/gratis.

@OJ