Pemkab Manggarai

DISPENDUKCAPIL : Syarat -syarat Pengurusan Akta Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:

1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:

    1) F-2.12 yaitu formulir Pencatatan Perkawinan;

2. Fotokopi Surat Nikah;

3. Fotokopi Kutipan  Akta Kelahiran Suami Istri;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Fotokopi KTP-el suami istri;

6. Pas Foto gandeng berwarna 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 cm dengan ketentuan laki-laki berjas dan berdasi  sedangkan perempuan berpakaian formal;

7. Fotokopi ijazah terakhir;

8. Fotokopi KTP-el 2(dua) orang saksi;

9. Pengurusan umur  0 s/d 60 hari tidak dipungut biaya/gratis;

10. Sanksi keterlambatan pengurusan akta perkawinandi atas 60 hari adalah Rp. 100.000;

@OJ