DISPENDUKCAPIL : Syarat -syarat Pengurusan Akta Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:
1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:
1) F-2.12 yaitu formulir Pencatatan Perkawinan;
2. Fotokopi Surat Nikah;
3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Fotokopi KTP-el suami istri;
6. Pas Foto gandeng berwarna 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 cm dengan ketentuan laki-laki berjas dan berdasi sedangkan perempuan berpakaian formal;
7. Fotokopi ijazah terakhir;
8. Fotokopi KTP-el 2(dua) orang saksi;
9. Pengurusan umur 0 s/d 60 hari tidak dipungut biaya/gratis;
10. Sanksi keterlambatan pengurusan akta perkawinandi atas 60 hari adalah Rp. 100.000;
@OJ