Pemkab Manggarai

DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai:

a. Mengisi formulir sesuai permendagri No. 19Tahun 2010 yaitu:

    1) F-2.30 yaitu formulir pelaporan kematian ;

    2) F-2.31 Yaitu surat keterangan kematian;

b. Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan atau dari Rumah Sakit;

c. Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah;

d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran almarhum/almarhumah;

e. Fotokopi KTP-el dari ahli waris;

f. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan almarhum/almarhumah;

g. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

h. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;

i. Pengurusan tidak dipungut biaya/gratis.

@OJ