DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Kematian pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai:
a. Mengisi formulir sesuai permendagri No. 19Tahun 2010 yaitu:
1) F-2.30 yaitu formulir pelaporan kematian ;
2) F-2.31 Yaitu surat keterangan kematian;
b. Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan atau dari Rumah Sakit;
c. Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah;
d. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran almarhum/almarhumah;
e. Fotokopi KTP-el dari ahli waris;
f. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan almarhum/almarhumah;
g. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
h. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi;
i. Pengurusan tidak dipungut biaya/gratis.
@OJ