DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Pengakuan/Pengesahan Anak pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Manggarai:
a. Mengisi formulir sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yaitu:
1) F-2.38 yaitu formulir pelaporan pengakuan anak;
2) F-2.39 yaitu surat pernyataan pengakuan anak;
3) F-2.40 yaitu formulir pelaporan pengesahan anak;
b. Surat pengantar dari RT/RW mengetahui Kepala Desa/Lurah;
c. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran Anak;
d. Fotokopi kutipan Akta Perkawinan orang tua;
e. Surat Pernyataan Pengakuan Anak oleh Ayah biologis dan ditandatangani di atas materai Rp6000,-(enam ribu rupiah) yang di setujui oleh ibu biologis;
f. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua;
g. Fotokopi KTP-el orang tua;
h. Pengurusan 0 s/d 30 hari tidak dipungut biaya/gratis;
i. Sanksi keterlambatan pengurusan di atas 30 hari sebesar Rp.100.000,-.
@OJ