DISPENDUKCAPIL: Syarat- syarat Pengurusan Akta Perceraian:
1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:
1) F-2.19 yaitu formulir pencatatan perceraian;
2. Surat Penetapan Perceraian dari Pengadilan;
3. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
4. Kartu Keluarga (KK) baru setelah perceraian yaitu perubahan biodata penduduk; dan
5. KTP-el baru setelah perceraian yaitu perubahan biodata penduduk;
6. Pengurusan umur 0 s/d 60 hari tidak dipungut biaya/gratis;
7. Sanksi keterlambatan pengurusan akta perceraian di atas 60 hari sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
@OJ