Pemkab Manggarai

DISPENDUKCAPIL: Syarat- syarat Pengurusan Akta Perceraian:

1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:

    1) F-2.19 yaitu formulir pencatatan perceraian;

2. Surat Penetapan Perceraian dari Pengadilan;

3. Kutipan Akta Perkawinan Asli;

4. Kartu Keluarga (KK) baru setelah perceraian yaitu perubahan biodata penduduk; dan

5. KTP-el baru setelah  perceraian yaitu perubahan biodata penduduk;

6. Pengurusan umur 0 s/d 60 hari  tidak dipungut biaya/gratis;

7. Sanksi keterlambatan pengurusan  akta perceraian di atas 60 hari sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);

@OJ