DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat Pengurusan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai :
a. Mengisi Formulir sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yaitu:
1) F-2.02 yaitu surat keterangan kelahiran WNI/;
2) F-2.03 yaitu surat keterangan keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya;
3) F-2.05 yaitu formulir pelaporan kelahiran
4) F-2.07 yaitu formulir pencatatan kelahiran
b. Surat keterangan lahir asli dari Rumah sakit /puskesmas/bidan/desa/kelurahan;
c. Fotokopi kutipan akta Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
d. Fotokopi kartu keluarga berbasis sistem informasi Administrasi kependudukan;
e. Fotokopi KTP-el suami istri
f. fotokopi el- 2 (dua)orang saksi:
g. Fotokopi ijazah Sekolah Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki;
h. Fotokopi surat keterangan dari sekolah asal bagi yang belum memilki ijazah
i. Fotokopi Kutipan Akta kelahiran anak sebelumnya untuk pengurusan akta kelahiran yang bukan anak pertama
j. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan bagi orang tua yang sudah meninggal;
k. Pengurusan umur 0 s/d 60hari tidak dipungut biaya/gratis
i. Sanksi keterlambatan pengurusan Akta kelahiran umur 61 hari s/d dengan 1 tahun untuk anak l dan ll Rp. 75.000,-anak ketiga dst Rp. 100.000,-umur 1 tahun keatas anak l dan ll Rp.100.000,- anak ke lll dst… Rp. 150.000,-.
@ OJ