Pemkab Manggarai

DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Pengangkatan Anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:

a. Mengisi Formulir sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yitu:

    1) F-2.35 yaitu formulir pelaporan pengangkatan anak;

b. Penetapan/putusan pengadilan tentang pengangkatan anak;

c. Kutipan Akta kelahiran anak yang di angkat ;

d. Fotokopi Akta perkawinan dari orang tua angkat;

e. Fotokopi KTP-el orang tua angkat;

f. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat;

g. Pengurusan 0 s/d 30 hari tidak di pungut biaya/gratis

h. Sanksi keterlambatan pengurusan di atas 30 hari sebesar Rp.200.000,-.

@OJ