DISPENDUKCAPIL: Syarat-syarat kepengurusan Akta Pengangkatan Anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:
a. Mengisi Formulir sesuai permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yitu:
1) F-2.35 yaitu formulir pelaporan pengangkatan anak;
b. Penetapan/putusan pengadilan tentang pengangkatan anak;
c. Kutipan Akta kelahiran anak yang di angkat ;
d. Fotokopi Akta perkawinan dari orang tua angkat;
e. Fotokopi KTP-el orang tua angkat;
f. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua angkat;
g. Pengurusan 0 s/d 30 hari tidak di pungut biaya/gratis
h. Sanksi keterlambatan pengurusan di atas 30 hari sebesar Rp.200.000,-.
@OJ