Syarat- syarat Pengurusan Akta Perceraian
DISPENDUKCAPIL: Syarat- syarat Pengurusan Akta Perceraian: 1. Mengisi Formulir sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu: 1) F-2.19 yaitu formulir pencatatan perceraian; 2. Surat Penetapan Perceraian dari Pengadilan; 3.