Pemkab Manggarai

Jelang Peresmian Rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Manggarai Gelar Ritus Adat Tesi

Kominfo – Kejaksaan Negeri Manggarai menggelar ritus adat Tesi menjelang peresmian rumah Restorative Justice yang diadakan di Rumah Wunut Ruteng Kabupaten Manggarai, Selasa 19 Juli 2022 malam.

Ritus adat Tesi dipimpin tua adat Maksimus Antar, dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Shendy Pradana Putra, S.H, para Kepala Seksi dan jajaran Kejaksaan Negeri Manggarai, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Isfridius Buntanus, Kadis PMD Yos Jehalut, Kadis Kominfo Heribertus Jelamu, Kabag Hukum Koni Gabur, bagian Humas dan Protokol serta perwakilan keluarga dan kerabat tua adat.

Tokoh Masyarakat Yos Jehalut menjelaskan, secara harafiah adat Tesi yakni, meminta atau memohon restu kepada para leluhur.
Dalam nilai dan tatanan budaya orang Manggarai jaman dahulu jelas Yos Jehalut, jika ada persoalan baik secara pidana maupun perdata, maka persoalan tersebut diselesaikan di tingkat kampung atau hak ulayatnya Gendang One Lingko Peang.

Yos Jehalut menuturkan dalam tradisi orang Manggarai, kalau memiliki gendang berarti Dia memiliki hak Ulayat “Dia satu kesatuan. Ada gendang kemudian ada hak Ulayatnya,”jelasnya.

Acara Tesi pada malam ini beber Yos, untuk memohon restu dan kehadiran leluhur dalam menyelesaikan masalah pidana atau perdata.

Para leluhur jaman dulu lanjutnya, sudah memahami, ada pidana dan perdata yang harus diselesaikan di perkampungan.
Tetapi lebih lanjut dijelaskan, sebuah tindakan pidana atau perdata yang ada di perkampungan atau desa sifatnya ringan atau kita kenal sekarang tindak pidana ringan.

Tidak ada cerita sebuah persoalan terang Yos, lewat dari perkampungan “Contoh baku pukul atau kasus pencurian. Dulu orang Manggarai mencuri karena lapar, Dia tidak disalahkan. Tetapi kalau Dia mencuri kerbau itu Dia masuk dalam tindak pidana, tetapi akan diselesaikan di tingkat kampung atau rumah gendang,”ujarnya.

Selain itu Ia juga menuturkan, apa yang sudah dilakukan malam ini merupakan sebuah ikrar bersama “kejujuran dan keputihan hati kita malam ini sudah kita ikrarkan. Pada malam ini kita juga sudah sumpah adat. Jangan ini dilanggar. Dalam Sastra Budaya tadi, saya sudah jelaskan Neka Lage Sake, Neka Wedi Repi. Perbuatan melawan hukum atau one prestasi,”terangnya.

Diakuinya, orang Manggarai dalam menyelesaikan persoalan tindak pidana ringan, tidak pernah “Ba Lage Para”atau keluar dari perkampungan. Kalau ada soal ibaratnya, jangan sampai melewati pintu,”ucapnya.

“Dalam Sastra Budaya orang Manggarai, setiap persoalan itu tidak pernah diselesaikan melewati perkampungan,”sambungnya.

Selain itu dijelaskan terkait Siri Bongkok (Tiang Utama) yang di atasnya terdapat gantungan yang melambangkan segala sesuatu persoalan harus digantung di sini (Tiang Utama) dan memperoleh sebuah penyelesaian.

Kepala Dinas PMD ini juga berharap agar semua tindak pidana ringan akan diselesaikan di rumah Restorative Justice.

Menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip Restorative Justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

Kejaksaan Negeri Manggarai akan meresmikan rumah Restorative Justice bertempat di Rumah Wunut Ruteng pada pada Rabu 20 Juli 2022. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *