Pemkab Manggarai

Mbaru Wunut sebagai rumah keadilan restoratif sebagai salah satu bentuk kepedulian

Mbaru Wunut Sebagai Rumah Keadilan Restoratif

KOMINFO MANGGARAI – Bupati Manggarai, Herybertus G.L.Nabit, SE,MA resmi menetapkan Mbaru Wunut Ruteng sebagai Rumah Keadilan Restoratif. Acara peresmian berlangsung di halaman depan Mbaru Wunut, Rabu (20/07).

Bupati Hery dalam sambutannya mengatakan, penetapan Mbaru Wunut sebagai rumah keadilan restoratif sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah termasuk penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Manggarai untuk terus mengayomi masyarakat Manggarai.

Bupati Hery menegaskan, Mbaru Wunut harus bisa menjadi tempat untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan mengedepankan keadilan. Kecuali itu juga untuk mengadopsi dan menjalankan nilai-nilai warisan leluhur orang Manggarai yakni cama lewang ngger pe’ang, cama po’e ngger one.

Bupati Hery menjelaskan, dalam upaya penyelesaian semua persoalan mesti dilaksanakan secara kekeluargaan dalam sebuah forum lonto leok. “Dalam lonto leok itu kita tau ada musyawarah untuk mufakat. Bukan hal yang indah-indah saja tapi semua hal bisa ditumpahkan di situ termasuk amarah, kebencian tapi semua akan berakhir indah dalam forum lonto leok itu, ” jelas Bupati Hery.

Menurut Bupati Hery, istilah keadilan restoratif yang didengungkan pihak Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai bentuk lain dari kearifan yang diwariskan para pendahulu. “Jadi sebenarnya ini bukan hal yang baru bagi kita. Namun tentu dalam konteks penegakan hukum memerlukan penyesuaian dan terobosan-terobosan, ” terang Bupati Hery.

Bupati Hery mengapresiasi terobosan Kejaksaan Agung RI dengan konsep rumah keadilan ini. “Ini merupakan tanda-tanda awal terwujudnya penegakan hukum pidana sesuai asas peradilan cepat, transparan, biaya ringan dan independen demi keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bupati Hery.

Bupati Hery berharap rumah keadilan ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan hukum di kabupaten Manggarai. “Saya kira dan saya berharap apa yang kita lakukan pada hari ini akan mendorong terbentuknya juga rumah keadilan di kecamatan dan desa-desa di Manggarai, ” harap Bupati Hery

Kecuali itu, Bupati Hery juga berharap media-media yang ada di Manggarai ikut mensosialisasikan keadilan restoratif ini kepada seluruh lapisan masyarakat Manggarai. Pasalnya, tidak semua tindak pidana masuk dalam kategori yang bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif ini. “Karena itu kepada rekan-rekan pers kami minta dengan sangat untuk sama-sama mensosialisasikan kegiatan kita pada hari ini,” pinta Bupati Hery

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH dalam sambutannya memaparkan secara lengkap tentang asas keadilan restoratif (restorative justice)

Bayu menerangkan, restorative justice tidak menghilangkan proses hukum dari sebuah kasus tindak pidana umum. Pihak kejaksaan hanya sebagai fasilitator atas kehendak dari para pihak yang berperkara.

Khusus di Kejari Manggarai kata Kajari Bayu, pihaknya telah menangani dua kasus hukum dengan pendekatan restorative justice. Dua kasus itu masing-masing dari Manggarai dan Manggarai Timur.

Kajari Bayu berharap, ke depan rumah keadilan restoratif bisa sampai ke tingkat kecamatan dan desa di seluruh wilayah kabupaten Manggarai. “Ini bukan untuk kepentingan Kejaksaan karena kejaksaan hanya bertindak sebagai fasilitator dengan stakeholder lain seperti pihak kepolisian, kepala desa, lembaga adat atau camat, “tegas Kajari Bayu.

Bayu menambahkan, rumah restorative justice bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang sudah ada proses pidananya tapi juga bisa digunakan untuk memfasilitasi persoalan-persoalan hukum lainnya. “Kalau kita merasa asing ngobrol di kantor kejaksaan atau kepolisian, mari kita ngobrol di rumah ini, ” tutupnya.

Pantauan Kominfo Manggarai turut hadir pada acara itu, unsur Forkompinda, Ketua DPRD Manggarai, Matias Masir, S.Pd dan Pimpinan OPD serta undangan lainnya. ***(YOGA)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *