Pemkab Manggarai

Wabup Victor Madur Sampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Ruteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar sidang Paripurna ke 9 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 oleh Kepala Daerah, Senin (29/6/2020) bertempat di ruang sidang utama Kantor DPRD Manggarai.

Sidang dipimpin ketua DPRD Manggarai Matias Masir dan Wakil Ketua 1 dan 2 Simprosa R Gandut dan Soe Flavianus.

Wakil Ketua 1, Simprosa R Gandut mengawali pembukaan sidang mengatakan penyampaian nota keuangan atas rancangan perda pelaksanaan APBD tahun 2019 disampaikan oleh Wakil Bupati Manggarai karena sudah dilakukan pelimpahan tugas sementara dari Bupati Manggarai.

Simprosa Gandut juga menjelaskan dari 35 anggota DPRD Manggarai hasil pemilihan tahun 2019, yang hadir sebanyak 21 orang dan tidak hadir 14 orang, namun kata wanita yang biasa disapa Osy Gandut ini, anggota dewan yang hadir telah memenuhi quorum sesuai kententuan pasal 113 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Manggarai nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Manggarai.

Wakil Bupati Manggarai,Saat Menyampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Wakil Bupati Manggarai Drs.Victor Madur dalam penyampaian nota keuangan atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 secara umum mengatakan pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah telah dituangkan dalam APBD yang dibahas dan ditetapkan bersama DPRD untuk membiayai pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, sehingga pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan APBD kepada masyarakat melalui dewan terhormat berupa laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas kepada publik.

Pemerintah daerah kata Wabup Victor Madur berkewajiban untuk membuat pertanggungjawaban keuangan sebagai alat pengendali, evaluasi kerja dan sebagai dasar pengambilan keputusan. Oleh karena itu kewajiban pemerintah adalah membuat laporan yang berkualitas sehingga pemakai laporan keuangan dapat memahami informasi yang termuat dalam laporan tersebut.

Dijelaskan Wabup Victor, pada dasarnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 disusun dengan maksud untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemda selama tahun anggaran 2019.

Laporan keuangan terang Wabup Victor digunakan untuk mengetahui sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintah, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan dan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu lanjut Wabup Victor, tujuan pelaporan keuangan Pemda adalah untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai semua pengeluaran, menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemda mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan berkaitan dengan sumber penerimaan baik dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, menyediakan informasi mengenai perubahan informasi mengenai perubahan posisi keuangan apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama tahun anggaran 2019.

Pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2019 merupakan pencerminan penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang merupakan pelaksanaan RKT IV dari Rencana Pembangunaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.

Suasana Saat Sidang Paripurna ke 9

Sidang Paripurna ke 9

Secara umum jelas Wabup Victor, kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai berkaitan dengan belanja daerah, antara lain ;  belanja daerah harus disertai tolok ukur kinerja dengan indikator keberhasilan dan sesuai tugas pokok dan fungsi, belanja daerah diupayakan secara cukup dan memadai dalam membiayai program dan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, belanja daerah diupayakan untuk mendukung tercapainya visi misi dan RPJMD Kabupaten Manggarai.

Dijelaskan, realisasi anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.229.400.675.074,51 atau 100,36% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.1.224.940.604.266,00.

Rincian realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019, sebagai berikut ; realisasi pendapatan asli daerah tahun anggaran 2019 sebesar Rp.103.585.928.126,51 atau 108,67% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.95.319.150.242,00.

Sementara rincian pendapatan asli daerah (PAD) terdiri atas ; Realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp.19.159.709.110,00 atau 67,43% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.28.416.288.536,00,

Realisasi penerimaan retribusi daerah sebesar Rp.6.316.974.749,00 atau 70,97 % dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.8.900.365.838,00.

Realisasi penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.6.028.773.598,90 atau 107,62% dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.5.601.773.598,00 dan realisasi penerimaan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.72.080.470.668,61 atau 137,56 % dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp.52.400.722.270,00.

Sidang Paripurna Ke 9 ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas serta sejumlah Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Manggarai.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *