Pemkab Manggarai

Wabup Heri Ngabut Buka Kegiatan KLHS RPJMD

Ruteng, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut S.H, membuka kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026, Senin (08/03/2021) bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Mangarai.

Selaku pemateri dalam kegiatan tersebut yakni LPPM Institut Teknologi Nasional Malang, dan dihadiri oleh Mantan Bupati Manggarai Anton Bagul, Mantan Sekda Manseltus Mitak, Frans Leok, Para Asisten Bupati, Pimpinan OPD, BUMD, serta undangan lainya.

Wabup Heri Ngabut mengatakan, dokumen KLHS wajib memuat dokumen capaian target tujuan pembangunan berkelanjutan, dan mengakomodasi isu strategis yang mencakup empat isu, yakni isu lingkungan hidup, ekonomi, sosial, serta isu hukum dan tata kelola.

Manfaat KLHS RPJMD kata Wabup adalah sebagai panduan dan dasar bagi regulasi teknis lanjutan serta dalam pelaksanaan lapangan bagi para pelaku pembangunan.

Lebih lanjut dijelaskan, RPJMD kita selama beberapa tahun terakhir masih perlu dikritisi lagi. Terutama pada level bagaimana kita harus membuat target yang benar. ”Target itu sebuah ilmu yang memastikan bahwa angka angka statistik itu sebuah pertaruhan kita kedepan,” ungkapnya.

Beliau menambahkan bahwa harapan Bupati dan Wakil Bupati dan harapan kita semua supaya target RPJMD tersebut harus dicermati dan harus dipastikan sedemikian rupa untuk menjawab berbagai persoalan yang sedang kita hadapi hari ini juga di masa yang akan datang. “ Kajian kita kedepan adalah angka target adalah sebuah jaminan akademik untuk memastikan kita bisa menyelesaikan begitu banyak soal sesuai tupoksi kita kedepan,” tegasnya.

Sementara itu berdasarkan kopian  materi konsultasi publik tentang Evaluasi Capaian Tujuan Pembanguan Berkelanjutan, menjelaskan bahwa adanya pandemic covid 19 merupakan bencana global dan berdampak luas bagi ketahanan kesehatan, sosial dan ekonomi wilayah, perubahan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2021- 2024 melalui Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020, serta adanya Peraturan Menteri Dalam Negri No 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, juga merupakan alasan mendasar untuk memastikan bahwa pembuatan dan pelaksanaan RPJMD telah memperhatikan hal tersebut.

Disebutkan dengan adanya KLHS maka diharapkan sudah dilakukan penilaian terhadap rancangan program- program dalam RPJMD Kabupaten Manggarai tahun 2021- 2026, baik yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau resiko terhadap lingkungan hidup, serta memberikan rekomendasi rumusan program kedalam penyusunan RPJMD Kabupaten Manggrai tahun 2020-2026. (pet).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *