Pemkab Manggarai

Wabup Heri Hadiri Semiloka Gagas Pembentukan Perda Masyarakat Adat di Manggarai


Kominfo – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H menghadiri kegiatan Seminar dan Lokakarya (Semiloka) untuk menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di kabupaten Manggarai, berlangsung di rumah baca Aksara, yang terletak di Langgo kelurahan Carep kecamatan Langke Rembong, Selasa 23 Mei 2023.

Turut hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) tersebut, diantaranya Pimpinan Perangkat Daerah, Kabag Hukum, Sekjen AMAN, Badan Registrasi Wilayah Adat, tokoh adat, akademisi, praktisi hukum pengurus wilayah AMAN Nusa Bunga, pengurus daerah AMAN Flores Bagian Barat, PMKRI, GMNI serta insan pers.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang tentunya sangat bernilai positif.
Wabup Heri menuturkan, kalau hari-hari ke depan mau membuat Perda, bukan untuk kembali membentuk struktur, akan tetapi ada batasan sampai kemana batas kehadiran eksistensi struktur adat itu terhadap urusan apa ‘’kalau kita sepakat, misalkan masalah Perdata atau masalah tanah dan bersifat relatif bukan absolut, ya tinggal diurus di rumah gendang sebagai simbol persatuan dan tentunya mencari solusi di tengah konflik baik horizontal maupun vertikal,’’

Dikatakan Wabup, pertanyaanya di Manggarai tidak ada masyarakat adat? tentu ada. Dari sisi struktur ada, simbol-simbol adat juga ada. Apakah orang Manggarai masih merasa adalah orang Manggarai sebagai bagian dari sebuah masyarakat adat pada komunitas kehidupan kita masing-masing,’’katanya.

Wabup Heri menjelaskan, kita membuat aturan untuk mengatur rambu-rambu kehidupan bersama di setiap kampung, di setiap gendang kita, agar orang Manggarai yang akhir-akhir ini kita lihat banyak soalnya, untuk kita kembali ke kehidupan kita, cara hidup nenek moyang dan leluhur kita yang penuh dengan suka cita dan damai,’’Mungkin di situ benangnya, kita mau mengikat kembali cara berpikir orang Manggarai yang selama ini diduga kuat juga kerekatan terhadap budaya itu semakin menurun digerus entah kenapa,’’ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah punya Peraturan daerah tentang penyelesain konflik masalah tanah berbasis adat ‘’Di situ (Perda) itu ada Tu’a Golo, ada Tu’a Teno, ada Tu’a Panga dan di sebelahnya disebutkan ada kepala desa, ada juga camat juga ada Bupati. Jadi kalau ada konflik di satu kampung ada Tu’a Golo dan lainnya untuk menyelesaikan persoalan di rumah gendang. Pertanyaan penting buat kita, masihkan orang Manggarai taat pada struktur itu? kalau dia tergerus kenapa? ,’’ujarnya.

Untuk itu Wabup berharap dari pertemuan ini, dapat menggagas dan melahirkan sebuah aturan tetapi didiskusikan mau atur apa ‘’mau atur orang atur cara kerjanya?, batasan-batasan kerjanya? maka saya berharap pihak Kepolisian, Jaksa atau Hakim juga hadir sebagai bagian dari struktur Negara. Maksudnya bisa diajak biar bisa mengenal persoalan yang terjadi di tengah masyarakat yang memiliki batasan, seperti ada persoalan yang bersifat relatif,’’paparnya.

‘’Perlu ada persepsi yang sama yang dibangun dengan aparat penegak hukum juga dengan masyarakat adat untuk menyelesaikan konflik-konflik apa saja di tengah masyarakat,’’pungkasnya.


Sementara itu pengurus wilayah AMAN Nusa Bunga Maksimilianus Hersam Loi, menjelaskan kegiatan diadakan dalam upaya-upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Manggarai


Tujuan kegiatan ini kata Maksimilianus untuk menyamakan gagasan dan menyatukan persepsi berkaitan dengan urgensi atau pentingnya Perda bagi masyarakat adat ‘’untuk itu tema kegiatan kita ini menggagas pembentukan Peraturan Daerah tentang masyarkat adat di kabupaten Manggarai,’’tuturnya.

‘’Jadi pertemuan hari ini masih sebatas menggagas dan menyamakan persepsi berkaitan dengan pentingnya Perda masyarakat adat,’’sambungnya.

Selain itu Maksimilianus mengatakan tujuan selanjutnya menyusun langkah strategis pembentukan Perda masyarakat adat di kabupaten Manggarai.

Lalu out put pertama dari pertemuan ini lanjutnya, yakni adanya persepsi atau gagasan yang sama tentang pentingnya perda bagi masyarakat adat di kabupaten Manggarai.

Kemudian out put yang kedua kata Dia, yaitu tersusunya langkah strategis mengenai pembentukan Perda masyarakat adat di kabupaten Manggarai ‘’Karena di pulau Flores ini, saat ini baru ada dua kabupaten yang sudah punya Peraturan Daerah, yakni kabupaten Ende dan Manggarai Timur. Kabupaten Sika dan Flores Timur masih pembahasan draf di legislatif,’’jelasnya.

Dijelaskannya, pengurus Wilayah AMAN Nusa Bunga wilayah kerjanya se Flores-Lembata ‘’Di Manggarai sendiri ada pengurus daerah, namanya pengurus daerah Flores Bagian Barat, terdiri dari Manggarai Barat, Manggarai Timur dan Manggarai. Harapan kita setiap daerah memiliki satu pengurus,’’ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan sesuai konsep awal para narasumber yang hadir ada 5 orang, yakni Pemerintah Daerah, DPRD, Akademisi, Deputi II Sekjen AMAN dan Badan Registrasi Wilayah Adat ‘’Tapi yang hadir hanya 4, sementara dari DPRD tidak hadir,’’ungkapnya. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *