Pemkab Manggarai

Wabup Heri Buka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Manggarai


Kominfo- Guna mencegah pelanggaran netralitas terutama kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Manggarai pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai mengadakan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN tersebut, dibuka Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, S.H, bertempat di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis 25 Mei 2023.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, mengatakan kegiatan ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga netralitas ASN di pemerintahan kabupaten Manggarai, agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 bisa berlangsung sesuai aturan.

Wabup Heri mengungkapkan, ketidak netralan ASN sama dengan tidak profesional. Kalau tidak profesional tentu tidak mengikuti alur norma negara dengan konsep Meditokrasi ‘’untuk itu mari kita tetap bekerja dengan semangat dan spirit sesuai tugas pokok ASN,’’katanya.

Wabup Heri menerangkan, dalam sistem Meditokrasi dalam kepegawaian, mau mengingatkan saja pengembangan karir kita ditentukan oleh kinerja kita.
Apapun dibalik itu termasuk honor yang diberikan negara, yang merupakan bagian dari penghormatan negara merupakan bagian dari konsep Meditokrasi itu ‘’yang intinya memberi energi kepada para pegawai untuk melayani rakyat sebaik-baiknya,”jelasnya.

Ketidak netralan ASN dalam pemilu lanjut Wabup Heri, akan menghasilkan ASN yang tidak profesional, tentu pengawasan yang kuat akan menjadi cara yang bagus untuk memastikan netralitas ASN ‘’jangan main–main dengan aturan Pemilu, para pegawai harus taat. ASN harus ikut aturan. Aturannya jelas, melanggar tentu ada sanksinya,’’ujar Wabup Heri.

Kegiatan sosialisasi ini juga penting lanjut Wabup, agar ASN bisa memahami mana hal yang boleh dan mana hal yang tidak boleh yang bisa berdampak melanggar aturan ‘’netralitas ASN itu adalah sebuah keharusan ‘’kegiatan ini penting dalam upaya mewujudkan ASN yang netral dan tentu bisa mendukung terselengaranya pemilu yang aman dan damai ke depan,’’tambahnya.

Di tempat yang sama, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar dan Kode Etik Perilaku ASN, IIP Ilham Firman mengatakan, dalam sosialisasi yang dilakukan di berbagai tempat, banyak ASN menyampaikan bahwa menjaga netralitas itu sangat sulit kadang mereka (ASN) bilang, Pak kalau begini terus kami kadang dilema kalau Pilkada. Baiknya hapus saja hak politik kami, dari pada kami pusing,’’katanya.


Dijelaskannya, jumlah pegawai ASN di Indonesia hanya 4,37 juta. Tetapi suara ASN tetaplah suara yang menarik bagi para peserta pemilu dan pemilihan ‘’ya kalau kita gunakan istilah pemilu dan pemilihan, sesuai undang-undang, pemilu untuk calon legislatif dan pemilihan untuk pilkada. Suara ASN itu hanya empat juta lebih, kenapa selalu menarik bagi peserta pemilu, karena ASN punya kewenangan dan punya pengaruh di masyarakat,’’jelasnya.

Lebih lanjut diutarakan Ilham, sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 10, ASN memiliki 3 fungsi, yakni sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat serta pemersatu bangsa ‘’tentu kita menyadari ketiga fungsi ini tidak bisa berjalan optimal apabila kita berhadapan dengan tahun politik seperti ini, kita bisa terpecah belah dalam pemilu,’’ungkapnya.

Dikatakan Ilham, banyak hal yang menunjukan, jika kita sudah tidak netral secara politik, maka fungsi kita ini sudah rusak. Padahal hanya ASN disamping TNI/Polri yang bisa mempersatukan bangsa ini ‘’jangankan untuk mempersatukan bangsa, jika sudah berbeda pilihan saja diantara ASN itu bisa pecah bela, tidak tegur sapa dan sulit berhubungan baik seperti sedia kala,’’tuturnya.

Ilham mengatakan, asas netralitas merupakan salah satu asas yang digunakan dalam praktik dan managemen ASN ‘’dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014, disebutkan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak pada kepentingan siapapun. Dan di pasal ini tidak membatasi, apakah di jam kerja atau di luar jam kerja. Di peraturan pemerintah 94 tahun 2021 juga mempertegas bahwa kewajiban ASN berlaku baik di saat jam kerja maupun di luar jam kerja,’’tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Drs. Jahang Fansi Aldus, ketua Bawaslu kabupaten Manggarai Marselina Lorensia bersama staf Bawaslu, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, para kepala bagian serta ASN lingkup pemerintah kabupaten Manggarai. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *