Pemkab Manggarai

Usai Libur Lebaran 168 ASN Tidak Ikuti Apel Mingguan

Ruteng –Berakhirnya masa cuti dan libur bersama Lebaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),menandakan dimulainya kembali masa kerja bagi seluruh Abdi Negara di seluruh wilayah Indonesia termasuki Kabupaten Manggarai.

Pada Apel Mingguan yang rutin diadakan di halaman Kantor Bupati Manggarai,Senin ( 3/7/2017),dari Jumlah ASN yang wajib hadir apel sebanyak Seribu Dua Ratus Empat Belas (1.214),Seribu Seratus Tiga Puluh Enam (1.136 ) Hadir memenuhi halaman untuk mengikuti apel mingguan,Sementara yang tidak hadir Seratus Enam Puluh Delapan (168) ,Dengan rincian Eselon II jumlah 32 orang,hadir 29 orang ,tidak hadir 3 orang,Eselon III jumlah 139 orang,hadir 112,tidak hadir 27 orang,Eselon IV  jumlah 361,hadir 296,tidak hadir 65 orang,Staf 682,hadir 609,tidak hadir 73 orang

Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,SH.MH ketika memimpin langsung Apel mingguan di halaman Kantor Bupati mengaku senang dan bangga dengan kehadiran pegawai yang mulai meningkat,dan berharap agar disiplin bisa menjadi kesadaran,serta terinternalisasi dalam pribadi setiap Pegawai,’’Disiplin bukan karena takut ada sidak,paksaan apalagi tekanan,yang kita mau bangun itu sebuah kesadaran yang muncul dari dalam diri,’’Kata  Bupati Kamelus.

Terkait beberapa Pejabat Eselon II yang tidak hadir,Bupati Deno Kamelus meminta agar diperlakukan sama dengan staf lain yang juga tidak hadir,’’Saya minta Pejabat Eselon yang tidak hadir diperlakukan sama dengan yang tidak hadir,dalam undang-undang ASN ada prinsip Non-Diskriminatif,’’Ungkap Bupati Kamelus.

Namun Bupati Kamelus menyayangkan sebagian ASN yang masih banyak meninggalkan tempat kerja,terutama menjelang Libur bersama beberapa waktu lalu ketika Dirinya mengutus Asisten II dan Kabag Organisasi melakukan Sidak,’’Di Hari-hari terjepit seperti itu,Saya mau melihat sejauh mana kesadaran pegawai dalam bertugas,’’Ujar Bupati Kamelus.

Masih berkaitan dengan disiplin,menurut Laporan yang diterima Beliau,total ASN yang disidak menjelang dan sesudah libur lebaran sebanyak 1.92 orang,dan yang absen 892 orang atau 27 % namun yang Ril hadir di kantor hanya 812 orang,’’Berarti  ada  79 orang atau 9% yang bohong atau tidak masuk kantor,Masih ada pegawai yang berpikir bahwa hari terjepit itu,adalah hari Libur,Dia lupa itu masih hari kerja,’’Kata Bupati kamelus.

Dirinya menegaskan,surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan dan dituangkan dalam surat edaran Bupati menegaskan tidak diperbolehkan ASN cuti sebelum dan sesudah cuti bersama,’’Kedepan  untuk masa Transisi,Saya sendiri yang akan keluarkan surat cuti,Saya belum delegasikan mandat itu kepada yang lain,’’Tegas Bupati Kamelus.

Bupati Kamelus juga menyinggung terkait pemahaman Regulasi yang mengatur disiplin ASN,tidak terkecuali kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Menurut Bupati Kamelus banyak pimpinan OPD yang memberikan sanksi ke bawahan sudah benar,namun sanksi yang diberikan masih berupa sanksi kolektif,’’Pimpinan OPD sendiri tidak baca aturan,baca itu PP 53,baca itu PRK 21 2010 tentang pelaksanaan PP 53,tidak ada itu sanksi kolektif,”Tambahnya.

Dari sekian OPD yang ada,menurut Bupati Kamelus hanya dua OPD yang sudah benar memberikan sanksi pada ASN,yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Dinas INFOKOM,’’Saya minta ini diperbaiki,ini menunjukan sikap kita yang asal-asalan asal buat,,asal jadi, kalau ada perintah kerjakan,apakah itu benar atau tidak nanti Bupati yang koreksi ’’Tutup Beliau.    (Aris Marsal)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *