Pemkab Manggarai

Tingkat Kehadiran Pegawai di Manggarai Capai 91,41%

Ruteng ; Berdasarkan evaluasi Bagian Organisasi Setda Kabupaten Manggarai tahun 2018,tingkat kehadiran para pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Manggarai mencapai 94,41% dan masuk kategori memuaskan.

Hal tersebut diutarakan Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,S.H,M.H dihadapan para pegawai lingkup pemkab Manggarai dalam Apel Deklarasi Lima hari kerja di Halaman Kantor Bupati Manggarai,Jumat (1/2/2019).

“Saya pikir kalau Kita gunakan tingkat rata-rata,cukup bagus,tapi kalau bisa Kita upayakan lebih dari ini,”Kata Bupati Kamelus.

Bupati Deno Kamelus berharap dalam enam bulan kedepan prosentase 91,41% bisa menjadi 95%,sisanya 6,53 % dari ASN ada yang sakit,cuti dan tugas ” Saya bicara dari hulu dulu,jangan di hilir.Di hulu itu hadir,di hilir itu out put.Kalau Kita hadir,lalu kerja dan menghasilkan out put,” Terang Bupati Kamelus.

Dari 37 perangkat daerah atau setara 75 % dari total perangkat daerah yang ada,baru 37 perangkat daerah yang melaporkan jurnal harian ” Sampai hari ini ada 10 perangkat daerah yang belum laporkan jurnal harian,”Ungkapnya

Sementara itu,lanjut Bupati Deno Kamelus dari 37 perangkat daerah yang sudah masukan jurnal hanya 68,46% pegawai yang buat jurnal harian.

Jurnal harian menurut Bupati Deno Kamelus merupakan instrumen penting karena perintah Undang-Undang “Baca itu PP 11,UU ASN, dan PP 53 disitu ada semua kewajiban Kita tentang apa yang Kita buat tiap hari,”Ujarnya.

Dijelaskannya,kalau semua konsisten dilakukan maka pemadatan hari kerja yang selama ini dikerjakan selama enam hari bisa dilakukan dalam lima hari.

Produktifitas pegawai,jelas Bupati Deno Kamelus juga akan dievaluasi dari kerja-kerja sesuai kalender kerja pemerintah “Dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016,Saya pikir jelas,apa-apa yang dikerjakan pemerintah dalam satu tahun,baik dalam perencanaan,penganggaran maupun pelaksanaan APBD termasuk pelaporan.

Karena itu produktifitas pegawai secara komulatif sebenarnya bisa dilihat hasil-hasil kerja dalam dokumen-dokumen atau kewajiban-kewajiban lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan “Saya yakin seyakin-yakinnya bisa,karena bagi Saya, Kita punya instrumen yang jelas.Dengan demikian pengawasan terukur,fokus, tuntas dan masing-masing subyek bertanggung jawab sehingga Saya pikir apa yang Kita mau capai bisa dijamin dari proses yang disampaikan itu,”Imbuhnya.

“Kita siapkan Instrumennya,mekanismenya,pengawasannya dan hasilnya Saya pikir nanti akan kelihatan,”Tegas Bupati Kamelus.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 1 =