Pemkab Manggarai

Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Manggarai Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Manggarai

Kominfo – Pemerintah Kabupaten Manggarai membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam upaya penertiban, pemulihan, dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah Kabupaten Manggarai.

Selain itu Pemkab Manggarai juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E.,M.A. dengan kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, S.H bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Kamis 11/11/2021.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit dalam arahannya mengharapkan agar momentum ini menjadi awal dari percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemerintah kabupaten Manggarai, “penertiban aset bukan yang pertama dilakukan, tetapi sudah sering kali dilakukan, tetapi penertiban pemulihannya yang dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik, hari ini kita mulai,” ujar Bupati Hery.

Bupati Hery berharap aset-aset pemerintah daerah akan semakin jelas statusnya pada waktu yang akan datang. “Yang jadi milik Negara  jadi milik Negara, yang jadi milik rakyat biarlah jadi milik rakyat. Yang penting statusnya jelas, kemudian kewajiban terhadap negara dalam penggunaan dan pemanfaatan aset itu jelas peruntukannya bagi negara, sehingga di masa yang akan datang kita dapat menggunakan dan mempercayakan pemanfaatan aset pada orang-orang yang tepat,” ungkapnya.

Penandatangan kesepakatan ini kata Bupati Hery akan memberikan solusi bagi setiap persoalan. Dibalik solusi lanjutnya, tentu akan ada banyak manfaat-manfaat bisa berupa materi maupun non materi.

Dijelaskan, aset pemerintah tidak seluruhnya harus mendatangkan manfaat material, ada juga non material ketika aset-aset pemerintah digunakan untuk kepentingan umum, kreatifitas masyarakat dan pengembangan kebudayaan masyarakat Manggarai.

Dikatakan Bupati Hery, meski sudah pernah diungkapkan awal bulan Maret 2021 tentang gagasan penertiban aset, belum kelihatan langkahnya karena masih konsentrasi pada pendataan aset-aset ini. Meskipun diakui Bupati Hery hingga kini pendataan tersebut belum optimal, “kita berharap dengan penandatanganan MOU ini, optimalisasi pendataan kita bisa selesai pada tahun 2021 ini. Sehingga pada tahun 2022 kita masuk pada tahap penertiban,” jelasnya.

Bupati Hery mengatakan dalam jangka panjang pemanfaatan aset tidak hanya bermanfaat secara mikro. Dalam 5 hingga 10 tahun mendatang akan terlaksana penggunaan pinjaman daerah dengan penjaminan aset-aset kita, “kalau tahun ini dan tahun depan kita lakukan pinjaman daerah, yang dijaminkan pendapatan kita pada beberapa tahun yang akan datang, artinya yang dijaminkan itu uang cash bisa DAU, PAD atau sumber-sumber lain,” katanya.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan pada masa mendatang, sistem keuangan negara akan mengadopsi sistem keuangan swasta, artinya pinjaman daerah bisa dijamin oleh aset-aset yang ada, ” tambahnya.

Pinjaman ini lanjut Bupati Hery, bisa pada pemerintah pusat dan lembaga keuangan tetapi tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah, “karena sekarang dibolehkan undang-undang, pemerintah daerah menjual obligasi di pasar modal (asset backed securities). Pinjaman obligasi dijual, dijaminkan asetnya,” terangnya.

“Bahwa sekarang belum boleh untuk pemerintah daerah, saya kira dengan keterbatasan keuangan negara, dalam lima hingga sepuluhtahun akan bisa dilakukan, sehingga momentum ini adalah momentum bukan bermanfaat untuk hari ini saja tetapi untuk lima hingga sepuluh tahun mendatang,” tuturnya.

“Seperti yang sering disampaikan Gubernur NTT kepada Kemendagri untuk mengubah aturan-aturan yang ada. Karena situasi hari ini, Pemda boleh punya aset tetapi aset ini tidak bisa dijaminkan ke Bank untuk dilakukan pinjaman. Aturan tidak membolehkan,” ungkapnya.

Untuk itu Beliau juga meminta kepada pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah dan kepala desa agar segera mengkonsolidasikan penertiban dan pemulihan aset bersama jajaran masing-masing, “artinya kalau mau ditertibkan kita harus tahu dulu atau punya data mengenai status masing-masing aset,” tegasnya.

Diakhir arahannya Bupati sekali lagi mengharapkan agar satuan tugas pemulihan aset dapat bekerja dengan baik, sehingga maksud dan tujuan dari dibentuknya satgas ini akan sesuai harapan.

Pada kesempatan yang sama, kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu sugiri ,S.H. menuturkan kejaksaan memiliki prioritas, salah satunya adalah upaya penertiban aset, “kalau kami harus melakukan langkah represif, salah satunya yang paling strategis adalah isu terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset,” katanya.

Kajari Bayu Sugiri menjelaskan, kewenangan kejaksaan tidak hanya bersifat represif atau hanya memproses sebuah perkara tetapi kejaksaan juga memiliki kewenangan yang bersifat preventif yang di dalamnya ada bidang perdata dan tata usaha negara, “di bidang ini kami bisa memberikan advice atau jasa pertimbangan hukum yang di dalamnya ada pendampingan hukum, pendapat hukum, legal asistensi dan bantuan hukum, misalkan pemda harus menghadapi gugatan dari pihak ketiga, jika berkenan dan percaya, pemda bisa memberi kuasa kepada kejaksaan maka kejaksaan akan menghadapi gugatan di persidangan. Ini masuk dalam bantuan hukum litigasi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kajari Bayu Sugiri, ada juga bantuan hukum non letigasi, “misalkan pemda bersengketa soal lahan, kami bisa menjadi mediator dan fasilitator, ” katanya.

Kajari Bayu Sugiri mengatakan, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari eksekutif tentunya memiliki kewajiban sesuai arahan Presiden untuk menjaga wibawa pemerintah, “itu sebabnya kenapa pemerintah daerah ada kasus atau gugatan, kejaksaan siap mendampingi pemerintah daerah sebagai upaya atau wujud mengembalikan wibawa pemerintah,” katanya.

Menurut Kajari Bayu Sugiri, ketika inventaris persoalan aset dan ternyata aset dikuasai atau sudah dialihkan pihak ketiga, maka pihaknya akan memediasi dan melakukan upaya represif dalam proses hukum.

Turut menyaksikan penandatanganan MOU ini, di antaranya Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut,S.H., Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus, pimpinan perangkat daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Cabang Kajari Reo, para kepala seksi, di antaranya Kasi Pidana Khusus, kasubag BIN, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Pidana Umum, Kasi Perdata dan Tata Usaha, serta insan pers.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *