Pemkab Manggarai

Tambang Pasir Di Wae Reno Ilegal

RUTENG – Penambangan pasir di We Reno, desa Ranaka Kecamatan Wae Ri’I illegal. Pasalnya, hingga kini para penambang belum mengantongi ijin dari instansi terkait untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai, Drs. Silvanus Hadir, MMA kepada media ini mengatakan, kegiatan penambangan pasir di Wae Reno telah berlangsung lama. Namun hingga kini belum ada satupun warga yang mengajukan permohonan Amdal ke BLHD Manggarai.

Menurut Silvanus, pekan lalu pihaknya telah melakukan investigasi ke lokasi pasir Wae Reno. Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik pasir mengaku belum pernah mengurus ijin ke instansi terkait.

Kecuali itu kata Silvanus, tim investigasi BLHD juga menemukan, kegiatan penambangan pasir saat ini nyaris mengenai badan jalan Negara trans flores. Jika hal ini terus dibiarkan maka jalan trans flores pada titik tersebut akan runtuh.

Silvanus menegaskan, kegiatan penambangan pasir di Wae Reno melanggar aturan yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, pekan depan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas masalah tersebut.

Silvanus juga menyarankan, para pihak yang merasa dirugikan dengan kegiatan penggalian pasir di wae Reno untuk menyampaikan pengaduan ke instansi terkait termasuk ke Pemerintah Desa.

Pantauan media ini, penggalian pasir di We Reno tepatnya sebelah barat Jembatan Wae Reno nyaris mengenai badan jalan Negara trans flores. Jarak titik galian dengan jalan Negara hanya kurang lebih tiga meter. Para pengguna jalan yang melintas di ruas jalan itu khawatir jalan Negara tersebut akan runtuh.***YOGA

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *