Pemkab Manggarai

Sosialisasi Dibuka Sekda Fansi Jahang, Begini Tutorial Pemadanan Validasi NIK Menjadi NPWP


Kominfo – Sekretaris Daerah kabupaten Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus, membuka kegiatan Sosialisasi Validasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diadakan kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng, berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Selasa 7 Februari 2023.

Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para kepala Bagian, Sekretaris, serta para kepala Bidang lingkup perangkat daerah kabupaten Manggarai.

Dalam arahannya Sekda Fansi Jahang mengatakan, kegiatan hari ini diikuti Pejabat Eselon II dan pejabat eselon III bertujuan apabila nanti pihak Pajak Pratama Ruteng berkunjung ke perangkat daerah masing-masing untuk sosialisasi validasi NIK menjadi NPWP, itu artinya pimpinan perangkat daerah sudah menyelesaikan prosesnya terlebih dahulu “Jadi hari ini kita tuntaskan untuk pejabat Eselon II dan Eselon III. Makanya di surat yang sudah diedarkan, kita diminta membawa NPWP dan Kartu Keluarga. Kalau tidak bawa fisiknya, yang penting ada nomornya. Hari ini langsung divalidasi sama teman-teman dari KPP Pratama Ruteng,’’ujarnya.

Dikatakan Sekda Fansi, pihak KPP Pratama dalam waktu yang akan datang, akan melakukan sosialisasi di perangkat daerah masing-masing ‘’Ketika mereka menuju ke perangkat daerah, tidak lagi mengurus proses validasi dari pimpinan perangkat daerah atau pejabat Eselon III tetapi langsung staf di kantor masing-masing,’’ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga berterimakasih kepada pimpinan dan staf di KPP Pratama Ruteng yang sudah meluangkan waktu untuk memberikan sosialisasi terkait validasi NIK menjadi NPWP ‘’Harapanya kita yang hadir bisa menyelesaikan dan menyimak sampai akhir penyampaian dari pihak KPP Pratama Ruteng,’’paparnya.


Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Ruteng, Dedi Suryanto menuturkan, ke depan NIK akan menjadi semacam nomor tunggal ‘’sehingga nantinya tidak perlu ada NPWP, cukup NIK saja,”ucapnya.

Dijelaskan Dedi Suryanto pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan amanat undang-undang cipta kerja dan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang nantinya, dimana cukup NIK saja yang dimiliki warga negara indonesia terkait seluruh kepentinganya dalam penggunaan administrasi kependudukan dan lainnya ‘’Sehingga nantinya tidak perlu ada NPWP, cukup NIK saja. Kemarin sudah koordinasi dengan Pemda Manggarai, untuk siapkan NPWP dan KK, kenapa bukan KTP karena ada beberpa kejadian, KTP sama tapi KK beda. Maka yang valid adalah KK,’’terangnya.

Dijelaskan Dedi, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk jadwal validasi ‘’Mungkin satu atau dua minggu ke depan seluruh perangkat daerah selesai lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Ini merupakan program Nasional yang juga dilakukan di Pemkab Manggarai Barat dan Manggarai Timur, karena wilayah kerja KPP Ruteng di tiga wilayah Manggarai Raya,’’jelasnya.

Ia juga berharap ada sinergitas antara Pemda Manggarai dengan KPP Pratama, sehingga bisa memberikan dampak positif dan lebih baik bagi daerah Manggarai maupun pihak KPP Pratama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara dari sektor pajak yang endingnya akan kembali ke daerah ‘’karena memang delapan puluh persen keuangan negara kita dari pajak,’’katanya.

Tutorial Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Pada kesempatan yang sama salah seorang staf dari KPP Pratama Ruteng memperagakan tutorial bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Dalam penjelasannya di video tutorial, langkah pertama yang harus dilakukan, yakni membuka situs www.Pajak.go.id pada browser lalu tekan login.

Kedua, masukan 16 digit nomor sesuai KTP, gunakan kata sandi yang sesuai, masukan kode keamanan yang tersedia dan akhiri dengan klik login. Jika data yang anda masukan benar pada layar akan muncul Dashboard profil anda dan selamat login menggunakan NIK 16 digit berhasil dilakukan.

Lalu dirinya menerangkan, bagaimana jika anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK, tahapanya sebagai berikut ;

Pertama, buka situs www. Pajak.go.id menggunakan bowser anda lalu tekan login. Kedua, masukan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, masukan kode keamanan yang tersedia lalu klik login. Ketiga, buka menu profil, masukan NIK 16 digit sesuai KTP anda cek validitas lalu klik ubah profil.
Keempat, untuk menguji langkah sebelumnya lakukan logout atau keluar dari menu profil saya.
Kelima, silahkan melakukan login kembali menggunakan 16 digit, gunakan pasword yang sama, masukan kode keamanan yang tersedia lalu klik login.
Keenam, apabila NIK anda telah tercantum pada menu profil maka NIK telah terupdate dan dan dapat digunakan pada www. Pajak.go.id

Segera lakukan pemutahiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil anda. Jika masih membutuhkan bantuan bisa mengunjungi www.Pajak.go.id atau telfon ke kring pajak 1000 500 200.

Di akhir penjelasannya, dikatakan pemadanan NIK menjadi NPWP telah diatur dalam undang-undang harmonisasi perpajakan nomor 7 tahun 2021 dan aturan turunanya dalam perturan Menteri Keuangan nomor 112/ PMK 03/2022’’ Jadi NPWP orang pribadi tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024. Lalu pakainya apa, pakainya NIK,” ungkapnya. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *