Pemkab Manggarai

Seluruh Fraksi-fraksi DPRD Manggarai Menerima dan Menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Diasistensi Lebih lanjut

Kominfo- Sebanyak 8 Fraksi-fraksi di DPRD kabupaten Manggarai, diantaranya fraksi Kebangkitan Bangsa, PAN, Golkar, Nasdem, PDI-P, Hanura, Gerindra, dan Demokrat Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk diasistensi ke tingkat Provinsi NTT.

Sidang  yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi tentang ranperda pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten Manggarai tahun anggaran 2023 ini dipimpin ketua DPRD Matias Masir, S.Pd, juga dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.M.A, anggota DPRD Manggarai, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah dan para kepala bagian lingkup Setda Manggarai, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD, Jumat 8 Desember 2023.

Fraksi PAN dalam pandangannya yang disampaikan pelapor Ursula Anur menyebutkan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan bagian dari kebijakan umum yang diambil pemerintah daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pembangunan sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Konsekwensi lanjutan dari hal tersebut diatas ialah bagaimana pemerintah kabupaten Manggarai dapat menyelenggarakan pola perumusan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang mengacu pada kebijakan Nasional yang kemudian memberikan manfaat demi kepentingan dan tujuan bersama.

Fraksi PAN kata Ursula menyatakan menerima ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dievaluasi ke Gubernur NTT di Kupang.

Sementara fraksi Golkar melalui jubirnya Konstantinus Naku mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pembahasan sebelumnya.

Tentang pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat lebih fokus pada pendapatan daerah supaya berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Untuk itu Fraksi meminta optimalisasi pajak maupun retribusi.

Senada dengan fraksi PAN, fraksi Golkar menyetujui untuk dievaluasi ke tingkat Provinsi di Kupang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain itu Fraksi PDI-P melalui jubirnya Nobertus Edang menyatakan sikap politiknya Menerima rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah untuk diasistensi ke pemerintah Provinsi NTT, guna mendapatkan masukan serta koreksi yang diperlukan dan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Manggarai.

Sementara fraksi Hanura melalui jubirnya Thomas Edison Rihimone membeberkan, selama proses pembahasan Ranperda tentu terjadi perbedaan pandangan atau pendapat, baik antara fraksi, komisi maupun antara tim perancang.

Kondisi ini kata Edison merupakan dinamika yang sulit dihindarkan karena memang kita berangkat dari latar belakang yang berbeda dengan konsep berpikir yang berbeda pula.

Menurut fraksi Hanura kondisi ini merupakan sebuah kekuatan demi mencapai tujuan bersama yakni mewujudkan produk daerah yang berkualitas.

Setelah mengikuti dan mencermati hasil pembahasan dalam rapat-rapat dewan, fraksi Hanura lanjut Edison menyatakan Menerima rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah untuk selanjutnya diasistensi ke pemerintah Provinsi NTT di Kupang.

Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap ranperda tentang pajak dan retribusi daerah mengakhiri sidang paripurna ke 12 tersebut. **

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *