Ruteng – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Manggarai menerima empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas beberapa waktu lalu antara legislatif dan pemerintah kabupaten Manggarai untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Provinsi di Kupang.
Keempat buah Ranperda itu, di antaranya ; Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Pembangunan serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN ) dalam pandangan akhirnya menyampaikan, bahwa kewenangan pembentukan perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah untuk mengatur urusan pemerintah daerah.
Menurut fraksi PAN, perda merupakan instrumen yang paling strategis sebagai sarana untuk mencapai tujuan desentralisasi.
Empat (4) ranperda yang telah diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai tahun dinas 2021 telah dibahas melalui lembaga DPRD Kabupaten Manggarai. Fraksi PAN menerima empat buah ranperda ini, untuk kemudian dibahas lebih lanjut ke tingkat Provinsi NTT.
Sementara Fraksi Golkar meski menerima empat buah ranperda untuk dibahas ke tingkat provinsi, namun fraksi Golkar meminta perhatian eksekutif apabila ranperda ini ditetapkan menjadi perda, agar membukukan perda tersebut lalu dibagikan ke semua anggota DPRD. Apalagi salah satunya ranperda RPJMD.
Fraksi Golkar berpendapat, apabila kendalanya ada pada anggaran, maka ini menjadi rekomendasi fraksi untuk dialokasikan anggaran terkait hal ini pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 maupun APBD tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran selanjutnya.
Fraksi Hanura memiliki pandangan yang sama, yakni menerima empat ranperda ini. Namun ada beberapa catatan yang dilayangkan Fraksi Hanura kepada eksekutif, di antaranya meminta pemerintah untuk memperhatikan tempat-tempat yang menjadi obyek wisata unggulan, antara lain Mbeang Ledas di Kecamatan Langke Rembong, wisata bahari Nanga Banda Kecamatan Reo, Inembele di Satar Mese dan obyek-obyek wisata unggulan lainnya di kabupaten Manggarai.
Senada dengan fraksi Hanura, fraksi Gerindra juga meminta perhatian pemerintah terhadap obyek-obyek wisata unggulan yang ada di Kabupaten Manggarai.
Sementara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dalam pandangan akhirnya meminta pemerintah untuk segera menertibkan dan mengamankan aset tanah pemda di wilayah Nanga Banda Kelurahan Reo, karena kondisi saat ini terkait dengan pilar (tanda batas) banyak yang hilang dan tidak jelas, sehingga diharapkan untuk segera dilakukan pemasangan pilar baru untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Masa Sidang yang dipimpin wakil ketua 1 dan 2 DPRD Manggarai Flavianus Soe dan Simprosa R Gandut ini, juga turut dihadiri Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, SH, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas, kepala bagian, kepala bidang serta insan pers. (ars)