Pemkab Manggarai

Sekda Manggarai Buka Rakor Dengan Camat dan Kepala Desa se Manggarai

Kominfo- Sekretaris Daerah kabupaten Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus, membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan camat dan kepala desa se kabupaten Manggarai, berlangsung di aula Ranaka kantor Bupati Manggarai, Selasa 23 januari 2024. Rakor ini membahas tentang pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun 2023.

Sekda Fansi Jahang mengatakan, rapat koordinasi mengenai PBB-P2 ini sangat penting agar bisa dicarikan solusi dari setiap persoalan yang dihadapi para kepala desa dan lurah di tingkat bawah.

Sekda Fansi Jahang mengatakan, pada tahun 2023 lalu pemerintah daerah sudah melakukan sosialisasi untuk pendataan hampir di semua kecamatan di Manggarai ‘’Camat menghadirkan para kepala desa dan lurah dengan satu harapan agar dilakukan pendataan,’’kata Sekda Fansi.

Sekda menjelaskan, untuk tahun 2024 fokus pemerintah adalah pendataan dan diharapkan seluruh wajib pajak di semua desa dan kelurahan sudah dilakukan pendataan ‘’Sehingga pemerintah memiliki data yang tepat, agar bisa menagih pajak kepada seluruh wajib pajak. Kita sudah mencapai delapan puluh persen dan tentu kita akan dorong lagi untuk dua puluh persennya,’’jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Kanisius Nasak membeberkan target PBB-P2 untuk tahun 2023 sebesar RP5.504.502.187-, sementara realisasinya sebesar Rp.4.469.094.483(81%).

Kaban Kanisius mengakui meski penerimaan PBB-P2 memiliki peningkatan pendapatan, namun masih ada beberapa persoalan yang ditemui para kepala desa, seperti objek pajak yang tidak jelas.

Selain itu kata Kaban Kanisius, terjadi perubahan subjek pajak ‘’Terjadi perubahan antara pengalihan objek pajak itu pada subjek pajak yang lain,’’ujarnya

Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini melanjutkan, ada juga persoalan penetapan nilai pajak dari masing-masing desa yang tidak sesuai ‘’Misalkan luas lahannya tidak sesuai, antara warga yang memiliki luas lahan yang sama, penetapan Pajak Bumi dan Bangunannya besar dan berbeda, ini soal kita bersama yang akan kita carikan solusinya,’’tuturnya.

Sementara Kepala Bidang PBB dan BPHTB wilayah II pada Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai, Mensi Adur menjelaskan, persoalan-persoalan yang dihadapi para kepala desa, sudah direkap berdasarkan keluhan-keluhan pada saat mengambil surat rekomendasi ‘’Hampir setiap desa memiliki persoalan yang sama,’’katanya.

Merespon persoalan salah satu kepala desa, mengenai kaitan realisasi PBB dengan pencairan tahap 3, Kabid Mensi Adur, menjelaskan dana bagi hasil salah satunya bersumber dari PBB ‘’Untuk seluruh desa yang belum mencapai seratus persen realisasi PBB wajib mendapat rekomendasi pelunasan dari dari Badan Pendapatan, jadi ada kaitannya,’’jelasnya.

Selain itu Jelas Mensi Adur, Badan Pendapatan sudah mengeluarkan instruksi Bupati Manggarai terkait pengurusan administrasi apa saja, wajib melampirkan bukti pelunasan PBB.

Mengenai deadline penetapan, Ia juga menerangkan, Badan Pendapatan memiliki tata cara, antara lain tata cara pendataan, pendaftaran, penetapan ‘’Di pendataan sudah ada waktu di bulan Januari hingga Maret, diberi tolerir bila masih ada yang belum mengikuti petunjuk kami beri waktu hingga April. Itu wajib sampai April dilakukan pendataan. sementara penetapan di bulan Mei, artinya seluruh data dari desa-desa yang melakukan pemutahiran, pendataan baru sebelum bulan Mei sudah masuk ke Badan Pendapatan,’’terangnya.

‘’Coba bayangkan, bila masuk di bulan Mei, sementara kami memiliki keterbatasan tenaga atau sumber daya manusia untuk menginput 145 desa berbagai perubahan,’’sambungnya.

Dikatakannya, seluruh data yang masuk ke Badan Pendapatan merupakan data yang valid serta wajib diketahui oleh seluruh kepala desa ‘’Kami butuh kerja sama.Data lancar, kami juga input cepat. Yang kami pegang dan input ke aplikasi adalah dokumen,’’katanya.

Kabid Mensi juga menjelaskan terkait perhitungan tanah, di mana tanah sudah memiliki kelas atau zona nilai tanah ‘’Tanah depan jalan raya, itu berbeda dengan tanah yang berada di belakang atau yang masuk gang. Jadi acuan kami adalah Keputusan Menteri Keuangan yang di dalamnya sudah dimasukan seluruh data zona nilai tanah,’’paparnya.

Diterangkannya, misalkan seluruh nilai di kelas A, itu sudah ada nilainya, jadi kami tidak mengarang soal nilai. Nilai sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Jadi luas tanah dikalikan zona nilai tanah itu yang dinamakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), selanjutnya NJOP dikali tarif, tarif itulah yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Kalau untuk bangunan ada komponen pembentuk,’’terangnya.

Mensi Adur juga menambahkan, di tahun 2023 sudah ditetapkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi, yang di dalamya mengatur tentang PBB-P2. Tarif PBB-P2 sudah berbeda dengan tarif tahun-tahun sebelumnya ‘’ Di tahun sebelumnya tarif berlaku seluruh 0,3 persen, sementara di perda baru (nomor 6 tahun 2023) ini sudah ada pengklasteran atau pengklasifikasian dari 0,2 hingga 0,5 persen,’’tutupnya.

Turut hadir dalam Rakor ini, Staf Ahli Bupati, Assisten Sekda, Kaban Pendapatan kanisius Nasak, Kadis PMD Yos Jehalut, para Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah, Camat dan para kepala desa.  **

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *