Pemkab Manggarai

Sekda Fansy Jahang, Buka Kegiatan KLHS Kabupaten Manggarai 2020-2040

Ruteng, Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai  Drs. Jahang Fansy Aldus, membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik laporan akhir KajianLingkungan Hidup Strategis rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai tahun 2020-2040, bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Senin ( 06/07/2020 ).

Selaku pendamping dan nara sumber dalam kegiatan tersebut yakni, tim ahli  dari Lembaga Pendamping Masyarakat Institut Teknologi Nasional Malang. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan OPD, para camat, dan undangan lainya.

Sekda Fansy menjelaskan, sesuai amanat Undang – Undang No 32 Tahun 2012 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan dilengkapi dengan peraturan pemerintah No 46 tahun 2016 serta  peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan tentang  tata laksana KLHS, bahwa rangkaian proses pembuatan kajian lingkungan hidup  dimulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan, yang meliputi pembentukan kelompok kerja.

”Kita sudah buat kelompok kerja ini, penyusunan kerangka acuan, identifikasi pemangku kepentingan, serta perumusan isu pembangunan yang strategis sampai dengan yang prioritas, identifikasi muatan KRB, rumusan  alternativ  sampai dengan surat rekomendasi dan penjaminan kualitas dan validasi  KLHS, kita kupas tuntas hari ini, “ ujarnya.

Pelaksanaan KLHS dengan rentang waktu beberapa bulan kedepan kata Jahang, butuh kerja keras kita bersama, baik itu anggota pokja, maupun pemangku kepentingan.

“Harapanya seluruh anggota pokja harus bekerja memberikan kontribusi untuk bisa mendapatkan sebuah hasil yang berkualitas. Untuk  tahapan- tahapan selanjutnya kita akan konsultasi dengan pihak Propinsi. Kita juga memberikan rekomendasi kepada tim ahli yang ada, agar nanti lahir sebuah dokumen yang memang berkulitas dan pada saatnya  kita bisa ajukan di lembaga legislativ,” tuturnya

Anton, salah satu tim ahli dari ITN Malang menjelaskan, rencana tata ruang wilayah itu masa berlakunya selama 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut diberikan ruang perlima tahun untuk  dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan dinamika pembangunan yang terjadi di daerah.

“ Pada tahun 2018 kabupaten Manggarai melakukan peninjauan kembali  terhadap dokumen rencana tata ruang wilayah. Rekomendasi peninjauan kembali perlu dilakukan revisi, itu ada hitungan secara administrasi dan substansi  jika deviasinya diatas sekian persen maka tata ruang wilayah itu perlu di revisi, nanti ada kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi apakah revisi itu berupa pencabutan perda atau hanya di amandemen perda,” ujar dosen ITN tersebut.( petrik ).

Peserta kegiatan KLHS rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manggarai 2020- 2040. Foto; DLHD.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *