Pemkab Manggarai

Sekda Fansi Jahang Tegaskan Kebijakan Pemkab Manggarai Tidak Memberhentikan Tenaga Non ASN


Kominfo – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus menegaskan, pemerintah kabupaten Manggarai tidak akan memberhentikan tenaga non ASN di lingkup pemerintah kabupaten Manggarai pada tahun 2023.

Hal tersebut diutarakan Sekda Fansi Jahang, saat memberikan arahan pada apel bersama tenaga non ASN, berlangsung di halaman kantor Bupati Manggarai, Rabu 18 Januari 2023.

“Ini banyak pertimbangan, sehingga diputuskan seluruh tenaga non ASN di Manggarai tidak diberhentikan pada tahun 2023. Sekali lagi, seperti kata Pa Bupati, Pemda membutuhkan tenaga non-ASN,”ungkap Sekda Fansi, disambut tepuk tangan tenaga non ASN.

Sekda Fansi Jahang juga menekankan, tenaga non ASN bukan saja tidak diberhentikan tetapi juga tidak dikurangi penghasilannya, kecuali tambahan penghasilan (Tamsil) “Kalau Tamsil tidak hanya tenaga non ASN tetapi juga ASN dikurangi lima puluh persen,”katanya.

Sekda Fansi menuturkan, daerah ini membutuhkan tenaga non ASN. Kita tidak seperti daerah lain di NTT yang memberhentikan semua tenaga non ASN, yang saat ini sudah mulai kelihatan dampaknya di berbagai pelayanan publik “Untuk itu saya minta tenaga-tenaga non ASN untuk disiplin masuk dan keluar kantor. Rubah pola kerja lama yang suka malas-malasan agar ke depan lebih semangat lagi,”tuturnya.

Sekda juga berpesan kepada tenaga non ASN menyambut kebijakan ini dengan meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas “Saya mendapatkan keluhan dari beberapa pimpinan OPD, ada diantara pegawai yang jarang masuk kantor. Masuk kantor juga tidak tepat waktu. Kasihan masyarakat yang mau dilayani tapi pegawainya tidak ada,”ujarnya.

“Begitu tidak dilayani, informasi ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai kepada Bupati dan Wakil Bupati,”tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Ia juga menyampaikan, bahwa Sekretariat Daerah telah mengeluarkan surat kepada pimpinan OPD agar sebagian THL yang bekerja di perangkat daerah untuk diperbantukan di kelurahan yang ada di wilayah kecamatan Langke Rembong “Awal rencananya di kecamatan Reo, Cibal dan kecamatan Ruteng, tapi kita fokuskan dulu di kecamatan Langke Rembong,”katanya.

Dijelaskan Sekda Fansi, tenaga THL yang akan diperbantukan di setiap kelurahan, bertujuan untuk membantu pihak kelurahan dalam upaya meningkatkan penerimaan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan tahun 2022 yang rendah “Kita punya tenaga di Kelurahan tapi tidak banyak. Untuk itu Pa Bupati dan Pa Wakil Bupati mengambil kebijakan untuk perbantukan tenaga THL dari OPD untuk tiga atau empat bulan ke depan. Kita butuh sekitar seratus lima puluh orang,”ungkapnya.

Namun Sekda mengakui tidak semua OPD yang akan diambil THL untuk diperbantukan di kelurahan, seperti Dinas kesehatan, Badan Keuangan, Badan Pendapatan, Lingkungan Hidup, serta Dinas Kependudukan dan Capil.

Sekda berharap, kalau sudah diperbantukan di kelurahan, ada peningkatan penerimaan dari PBB perkotaan “Setelah THL dari OPD ini direkrut, akan ada pelatihan selama satu hingga dua hari oleh Badan Pendapatan Daerah,”paparnya.

Di bagi akhir arahannya, Sekda meminta para pegawai agar bijak bermedia sosial “Ada soal jangan lapor di Media Sosial, mari kita selesaikan ditingkat perangkat daerah,”pintanya. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *