Pemkab Manggarai

Sekda Fansi Jahang, Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Manggarai Tahun 2021

Ruteng – Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus, membuka secara resmi kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Manggarai tahun 2021, bertempat di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian ,dan Pembangunan (BAPPELITBANG) Kabupaten Manggarai, Jumat (14/02/2020).

Sekretaris Bappelitbang Ir.Dugis T.M Natalia dalam laporannya menjelaskan, forum ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahunan sebelum perumusan rancangan akhir RKPD. Hal ini berdasarkan Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Menurut Dugis, sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, RKPD Kabupaten Manggarai mengacu pada RKPD Provinsi dan RKP Nasional yang menjadi acuan dalam menyusun RKPD tahun 2021, terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan kebijakan dan arah pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Diharapkan Dugis, forum ini bisa menjadi media pembentukan komitmen seluruh stekholder pembangunan dalam keterkaitan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan penyusunan RAPBD, yakni sebagai pedoman dalam KUA-PPAS.

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan dari forum ini untuk menghimpun aspirasi dan harapan masyarakat terhadap tujuan pelaksanaan dan program pembangunan daerah, mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah.

Sementara sasaran lanjut Dia, untuk mendapatkan kesepakatan tentang prioritas dan sasaran pembangunan dari hasil analisis persoalan dan isu strategis.

Sekda Manggarai, Memberikan Arahan Saat Membuka

Forum Konsultasi Publik RKPD.  Foto : Kominfo

Sementara itu Sekda Manggarai Fansi Jahang dalam arahannya mengakui forum ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Manggarai dan sesuai amanat undang-undang, yaitu Permendagri nomor 86 tahun 2017 ” Jadi Permendagri sudah keluar tahun 2017, kita baru selenggarakan tahun 2020. Saya tanya Pak Adi Empang, kenapa baru sekarang, beliau jawab, ini memang hasil temuan Review RKPD oleh Inspektorat,”ujarnya.

Dijelaskan Sekda, dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 telah diatur mengenai tata cara pembangunan evaluasi daerah, evaluasi Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD  RPJMD dan RKPP “RPJMD 2016 hingga 2021 yang kita bahas hari ini adalah tahun terakhir RPJMD 2016 hingga 2021 dan RKP yang kelima,”ungkapnya.

Berbicara tentang penyusunan RKPD kata Sekda, tentunya bisa memahami bahwa RKPD tahun 2021 adalah dokumen tahunan yang menjadi turunan dari RPJMD 2016 hingga 2021. Dengan demikian dalam penyusunan RKPD harus berpedoman pada prinsip -prinsip dasar, antara lain :

1.  Merupakan satu kesatuan dalam sistem

     perencanaan pembangunan.

2.  Dilakukan pemerintah daerah bersama

     pemangku kepentingan berdasarkan

     peran dan kewenangan masing-masing.

3.  Mengintegrasikan rencana tata ruang

     dengan rencana pembangunan daerah.

4.  Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan

     potensi yang dimiliki masing-masing

     daerah sesuai perkembangan dinamika

      daerah dan nasional.

Sekda juga mengajak para pemangku kepentingan dan perangkat daerah untuk merumuskan prioritas dan tema pembangunan tahun 2021 “Kita harus catat bahwa tahun 2021 ada pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, regulasinya adalah enam bulan sesudah pelantikan sudah harus ada RPJMD,”terangnya.

Sekda menerangkan output dari forum ini, yakni, masukan dan saran dari pemangku kepentingan yang lebih menitikberatkan pada aspek teknokratis, lalu dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi publik dan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rancangan rencana kerja perangkat daerah atau rencana kerja pemerintah daerah tahun 2021.

Lebih jauh dijelaskan, setelah melaksanakan forum ini akan dilanjutkan dengan penyelenggaran musrenbang RKPD tingkat kecamatan yang rencananya dilaksanakan minggu keempat bulan Februari 2020 dan musrenbang RKPD tingkat kabupaten minggu keempat bulan Maret 2020.

Sekda mengharapkan agar kedua kegiatan ini sebagai penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan yang mencakup, pertama, menyepakati permasalahan daerah. kedua, menyepakati prioritas pembangunan daerah. ketiga, kegiatan pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi.

Beberapa agenda dalam kegiatan ini, diantaranya pemaparan materi forum konsultasi publik, perumusan tema pembangunan dan prioritas pembangunan tahun 2021, pembahasan isu strategis pembangunan Kabupaten Manggarai tahun 2021 dan rencana tindak lanjut serta ditutup dengan penandatanganan berita acara.

Kegiatan forum ini turut dihadiri Anggota DPRD, Kepala Bappelitbang Kabupaten Manggarai Empang Adil Adrianus,S.Sos, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati ,Pimpinan OPD, Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang, pimpinan LSM, tokoh masyarakat serta sejumlah staf di Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai.   (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =