Pemkab Manggarai

Sekda Fansi Jahang Buka FGD Bahas RP3KP

Kominfo – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) kabupaten Manggarai mengadakan Forum Group Discussion (FGD) membahas Rencana Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Kawasan pemukiman (RP3KP) kawasan Perkotaan kabupaten Manggarai Tahun 2022-2042, berlangsung di aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Selasa 28 Juni 2022.

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus tersebut, diawali dengan presentasi laporan pendahuluan oleh tim dari Universitas Gajah Mada dan dilanjutkan dengan Forum Group Discusion.

Sekretaris Daerah Manggarai Jahang Fansi Aldus mengatakan, peraturan Menteri Perumahan nomor 12 tahun 2014, menjelaskan setiap daerah wajib membuat dokumen Rencana Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman (RP3KP) “Di NTT hanya kabupaten Sabu Raijua yang miliki dokumen ini. Artinya kabupaten tersebut sudah mengimplementasikan peraturan Menteri ini,”jelasnya.

Dijelaskan Sekda Fansi, salah satu syarat dari pemerintah pusat, jika tidak memiliki dokumen ini, tidak akan dikucurkan dana terkait perumahan “Kita di Manggarai tahun 2023 tidak dikucurkan anggaran, karena salah satunya tidak memiliki dokumen RP3KP ini,”ungkap Sekda.

Lebih lanjut dijelaskan Sekda Fansi, mengapa untuk tahun 2022 ada anggaran untuk 180 unit rumah, sementara Manggarai belum memiliki dokumen RP3KP, menurut Sekda karena dalam usulan tahun 2022, dilampirkan jaminan bahwa tahun 2022 dokumen sudah ada atau diperoleh.

Sekda Fansi menuturkan, dokumen RP3KP sangat bermanfaat dalam rangka kegiatan pembangunan terkait perumahan. Manfaat lain jelasnya, pemangku kepentingan daerah memperoleh gambaran atau prospek perkembangan perumahan dan kawasan pemukiman di wilayahnya “Fokus kita di kecamatan Langke Rembong yang penduduknya sudah sangat padat. Hingga tahun 2022 saja sudah mencapai 67.000 orang yang mendiami kota Ruteng . Makanya perencanaan pembangunan sudah harus didasari dengan studi -studi seperti ini,”katanya.

Selain itu kata Sekda, Pemda akan melibatkan pihak-pihak lain yang berkompeten, khususnya Perguruan Tinggi “Bukan yang pertama Pemda kerjasama dengan UGM. RPJMD kami kerjasama dan konsultasikan dengan UGM,”terangnya.

Sekda Jahang kembali menjelaskan manfaat lain dari dokumen ini, yakni terdapat acuan yang jelas bagi upaya dan prioritas penanganan masalah perumahan dan pemukiman di daerah.
Selain itu, tersedianya satu landasan strategi penyelenggaraan dan pengelolaan perumahan dan kawasan pemukiman di daerah yang sesuai kebutuhan terkini, prioritas maupun antisipasi perkembangan wilayah secara lintas sektoral maupun lintas wilayah.

Sekda juga berharap agar dokumen ini bisa menyediakan kebijakan penanganan perumahan bagi kawasan pemukiman bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. dan juga diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan yang ada maupun potensi perkembangan kebutuhan di tahun-tahun mendatang sebagai bentuk antisipasi permasalahan.

Untuk itu Sekda meminta kepada para Lurah di wilayah kecamatan Langke Rembong untuk menyiapkan data-data yang valid. Selain itu Ia juga meminta para Lurah memberikan informasi terkait perumahan dan kawasan pemukiman di wilayahnya masing-masing “Berikan semua informasi dan persoalan, termasuk persoalan di tingkat bawah. Sehingga kita akan dapatkan sebuah dokumen yang valid dan berkualitas yang menjadi titik awal untuk melaksanakan tugas di bidang perencanaan perumahan,”ujarnya.

Sementara itu, Deva dari UGM membeberkan maksud dari kegiatan ini, yakni tersusunnya sebuah pedoman operasional dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman bagi Pemda, yang akan digunakan sebagai alat untuk mewujudkan keterpaduan sarana dan prasarana untuk medukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman.

Sementara tujuannya jelas Deva, yaitu, terwujudnya rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman secara terkoordinasi, terpadu, lintas sektoral dan lintas wilayah di kabupaten Manggarai.

Selain itu dijelaskan juga sasarannya, pertama, tersedianya data dasar perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Manggarai, khususnya di kawasan perkotaan kecamatan Langke Rembong. Kedua, teridentifikasinya isu dan permasalahan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Manggarai. Ketiga, tersusunnya proyeksi kebutuhan perumahan dan infrastruktur dasar dan prasarana lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman 20 tahun mendatang. Keempat, tersusunnya skenario penyediaan hunian lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Manggarai yang sesuai dengan arahan kebijakan penataan ruang dan pembangunan serta Kelima, tersusunnya indikasi program pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman untuk lima tahun pertama, khususnya program -program yang membutuhkan intervensi dan peran serta pemerintah, baik tingkat Provinsi maupun nasional.

Sebelumya tim dari UGM ini, diterima secara adat Manuk Kapu dan Tuak Curu serta pengenaan selendang oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit, S.E.,M.A di aula Nucalale kantor Bupati Manggarai.

Bupati Manggarai didampingi Sekda Fansi Jahang, kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Sipri Jamun, kadis Kominfo Heribertus Jelamu, Kadis Pendidikan Frans Gero serta sejumlah kepala Bidang dan staf di Dinas PRKPP.

Selain dihadiri Tim penyusun RK3KP dari UGM, kegiataan ini juga dihadiri para Kepala Bidang dan staf di Dinas PRKPP, kepala Dinas Kominfo Heribertus Jelamu, Camat Langke Rembong Emil Ndahur, para Lurah se kecamatan Langke Rembong serta utusan dari beberapa OPD lingkup Pemkab Manggarai. (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *