Pemkab Manggarai

Sat POL PP Tertibkan Sementara Pembangunan Tower XL

Ruteng –Tower atau Menara XL yang berada dalam Wilayah Kota Ruteng,untuk sementara waktu dihentikan pembangunannya.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Manggarai Drs.Lambertus Sahe ditemui Media ini di kantor Sat Pol PP,Rabu,(18/10/2017).

Kadis Lambertus Sahe didampingi Sekertaris Dinas Servas jahang menjelaskan penghentian sementara pembangunan Tower Menara XL tersebut mengacu pada Instruksi Bupati Manggarai Nomor 11 tahun 2017 tentang Ijin Operasional “Sepanjang tidak ada Ijin dari Bupati,maka Kami hentikan,tapi jika nanti ada ijin boleh dibangun kembali ,’’Kata Lambertus.

Sebelumnya,Lambertus Sahe mengatakan sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan pihak Operator XL mengenai ijin pembangunan menara.Saat ini lanjut Lambertus proses perijinan sedang berjalan, ‘’Kita masih tunggu proses ijinnya,’’ terang Lambertus.

Dijelaskan,saat ini jumlah Tower Menara XL yang ada di Kabupaten Manggarai,khususnya dalam Kota Ruteng,berjumlah 13 Tower dan semuanya belum memiliki ijin ‘’Awalnya hanya 12 Tower,namun perkembangan terakhir bertambah 1,menjadi 13 Tower yang ada ,” Ungkap Lambertus.

Selain akan menertibkan menara atau tower,Kadis Lambertus Sahe menerangkan bahwa pihaknya juga akan menertibkan bangunan-bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan ( IMB ).

Namun pihaknya Lanjut Lambertus Sahe,terlebih dahulu akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan,jika dalam batas waktu yang telah ditentukan yakni 10 hari untuk mengurus ijin mendirikan bangunan tidak dilaksanakan,maka pihaknya akan melaksanakan penegakan hukum kepada para pemilik bangunan sesuai Instruksi Bupati Manggarai “Rumah atau bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan,akan kami tertibkan sesuai Instruksi Bupati,’’ tegas lambertus.   **(arismarsal)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *