Pemkab Manggarai

Rektor Unika Santu Paulus Ruteng Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Kominfo – Rektor Universitas katolik Santu Paulus Ruteng Romo Profesor Dr.Yohanes Servatius Lon ,M.A. dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang ilmu Religi dan Budaya.

Pengukuhan diawali dengan sidang senat terbuka Unika Santu Paulus Ruteng dan pembacaan SK Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI nomor 64673/MPK.A/KP.05.01/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, berlangsung di Aula Asumpta Katedral Ruteng, Sabtu, 29 November 2021.

Sebelum memasuki ruangan acara, rombongan yang terdiri dari Kepala Kesbangol Provinsi NTT Yohanes Oktovianus, Uskup Ruteng Mgr.Siprianus Hormat,  anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat, Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus, Sekda Manggarai Timur Boni Hasudungan, Staf Ahli Bupati Manggarai, Kadis Pendidikan Manggarai Frans Gero, Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigyo, Profesor Dr.Yohanes Servatius Lon, M.A., sejumlah dosen Unika Santu Paulus Ruteng, tokoh adat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya, diterima secara adat Manuk Kapu dan Tuak Curu di samping timur Gereja Katedral.

Selanjutnya rombongan diarak dengan tarian oleh sejumlah mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng menuju aula asumpta.

Profesor Dr.Yohanes Servatius Lon, M.A. dalam orasinya yang berjudul Perjumpaan Hukum Negara, Agama dan Adat Dalam Kasus Perkawinan di Manggarai Flores menjelaskan, menikah dan membentuk keluarga merupakan salah satu aktifitas manusia yang paling tua dan fundamental dalam sejarah kehidupan manusia. Hampir semua agama dan budaya kuno memandang perkawinan tidak hanya merupakan hasil dari satu perkembangan kebudayaan manusia. Dengan menikah seseorang menyalurkan kecenderungan kodratinya untuk mencintai dan dicintai, membangun persahabatan, berelasi intim dan dorongan untuk berkembang biak. Dorongan alamiah ini membuat tradisi menikah atau berkeluarga dimiliki oleh semua komunitas suku, bangsa, agama ras di dunia

Orang Manggarai memiliki tradisi dan hukum adat yang kompleks mengenai perkawinan. Masyarakat Manggarai memberi arti perkawinan dengan nilai filosofis dan religius yang tinggi. Perkawinan adalah tanda kedewasaan, dimana seseorang memasuki fase baru hidupnya.

Namun perkawinan bukan urusan individu saja. Perkawinan adalah urusan sosial komunal bahkan juga berhubungan dengan aspek supranatural/roh-roh. Maka tidak heran jika tata dan upacara terkait upacara perkawinan mulai dari persiapan, pelaksanaan dan setelah upacara perkawinan sangatlah sakral dan kompleks.

Perkawinan sangatlah penting untuk mempertahankan dan melanjutkan eksistensinya sebagai suatu masyarakat. Melalui perkawinan sebuah klan tidak akan punah (mempo- dalam bahasa Manggarai ). Perkawinan juga menjadi sarana untuk memperluas dan memperbesar keluarga. Makin besar suatu keluarga, makin berhasil keluarga tersebut. Olehnya faktor kesuburan menjadi krusial dalam sebuah perkawinan. Tidaklah heran dalam pelbagai ritual perkawinan terdapat banyak simbol kesuburan, kejantanan, dan keibuan. Bahkan jika suatu perkawinan tidak menghasilkan keturunan/anak, maka perkawinan dianggap tidak bahagia dan sukses. Olehnya dalam masyarakat lama, si suami diperkenankan untuk mengambil wanita lain sebagai isteri yang kedua atau ketiga.

Menurut Profesor John, Gereja Katolik memandang perkawinan sebagain hal yang sakral dan sakramental. Ia bukan sekedar ciptaan atau temuan manusia tetapi merupakan rencana ilahi

Dari sisi hukum, Gereja Katolik lebih menekankan peran individu atau personel yang menikah. Persetujuan perkawinan tidak dilakukan oleh keluarga besar tetapi oleh seorang pria dan seorang wanita.

Gereja Katolik tidak mengenal perceraian sebab perkawinan bersifat suci, monogami dan tidak terceraikan. Kendati demikian ada ruangan di mana legalitas perkawinan dapat dicabut keabsahannya jika terbukti ilegalitas atau ketidakabsahan perkawinan yang telah dilakukan. Jika satu atau lebih pihak melakukan gugatan hukum atas perkawinan dan dapat dibuktikan kebenaran cacat hukum suatu perkawinan yang telah dilakukan, maka legalitas perkawinan tersebut dapat dibatalkan /dianulasi. Lembaga pengadilan gereja yang disebut Tribunal bertugas untuk melakukan penyelidikan perkara perkawinan. Maka tidak heran jika ada pasangan yang dapat “menikah lagi” setelah perkawinan pertamanya dibatalkan/dianulasi.

Lebih lanjut dijelaskan tentang ketentuan hukum tentang perkawinan di Indonesia diatur dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari 1974 .

Pasal 1 undang-undang ini mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Suatu perkawinan dapat sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya (pasal 2 ayat 1 uu perkawinan). Tidak ada perkawinan yang sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu (penjelasan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan).

Artinya, setiap warga negara Indonesia yang akan menikah harus menikah pada lembaga agamanya masing-masing dan tunduk pada aturan perkawinan agamanya.

Jiia hal itu tidak dapat dipenuhi, maka perkawinan itu tidak sah. Selanjutnya perkawinan yang sah harus dicatat di hadapan pegawai pencatat nikah yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Maka dengan adanya peraturan ini maka sahnya perkawinan itu sendiri tergantung dari agama yang dianut oleh pasangan tersebut. Kendatipun undang-undang ini diterima, namun studi-studi memperlihatkan bahwa undang-undang ini mendapat kritikan dan ketidakpuasan banyak pihak.

Mewakili Gubernur NTT, kepala Kesbangpol Provinsi NTT Yohanes Oktovianus menyampaikan profisiat dan sukses kepada Profesor Dr.Yohanes Servatius Lon, M.A. serta kepada segenap civitas akademi Universitas Katolik Santu Paulus Ruteng yang telah mencatat dan mengukir sejarah baru, “hari ini Unika memiliki seorang guru besar dalam bidang ilmu Religi dan Budaya,” katanya.

Gubernur berharap, dengan pengukuhan sebagai guru besar terus memacu dan memicu semua dosen di lembaga Unika untuk berjuang dan berkompetensi untuk menjadi guru besar seperti yang telah dirintis oleh Profesor John.

Selain itu Gubernur juga berharap, dengan pengukuhan ini Unika menjadi sebuah lembaga yang patut diperhitungkan dalam pengembangan SDM ke depan, “dengan mencermati track record Profesor John, saya optimis berbagai karya dan produk yang bernilai tinggi akan segera muncul pasca pengukuhan ini,” ucapnya.

Meski diakui Gubernur, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di NTT masih rendah, “tetapi jangan kita rendah diri untuk berbuat sesuatu. Kita perlu punya mimpi yang besar dengan cita-cita yang tinggi,” ujarnya.

Namun itu semua lanjut Gubernur, bisa diraih dengan berinovasi, berkreasi dan didorong dengan kemauan yang kuat dan pantang menyerah.

Dikatakan Gubernur, syarat mutlak untuk percepatan pembangunan diperlukan penguasaan teknologi dan kepemilikan jiwa yang berdaya saing tinggi.

Sementara itu, Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat mengatakan, anugerah profesor yang diraih Romo John meski melampaui pengalaman personal beliau dan momentum ini meski merangkum serta memancarkan pengalaman komunitas akademik dari Unika Santu Paulus Ruteng, secara khusus Manggarai Raya, NTT pada umumnya, masyarakat luas dan gereja lokal keuskupan Ruteng.

Pada kesempatan tersebut Uskup Siprianus juga menyampaikan kegelisahan dan nada pesimistis berkaitan dengan deskripsi fungsi perguruan tinggi yang tampaknya sedang berkembang kuat pada saat ini, “kita berhadapan dengan terkikisnya nilai-nilai tradisional karena dipicu oleh revolusi digital yang terjadi di depan mata kita dan universitas menerapkan teknologi baru untuk praktek pendidikan, penelitian dan pengajaran” ungkapnya.

Konsekwensi dari perubahan atau revolusi digital ini, belum dapat diketahui secara utuh, tidak selalu dapat dilihat dengan jelas tentang seberapa jauh akses informasi menilai kembali peran universitas sebagai penyimpan model pengetahuan dan gaya kehidupan yang berkualitas tinggi.

Uskup Sipri menekankan, revolusi digital ini, sepertinya memaksa universitas untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana mereka memandang peran mereka di dunia, penuh dengan informasi dan akses luas ke perguruan tinggi yang berkualitas, “apakah universitas dapat menawarkan kepada dunia sekitarnya, secara khusus masyarakat yang tersesat dalam revolusi informasi digital, sesuatu yang luar biasa mendidik, mencerahkan, memerdekakan dan berbeda dari konten yang dapat mereka akses secara luas dan begitu mudah dari ruang digital,” tegasnya.

Dikatakan, dalam dunia pendidikan digital, arus informasi yang ter-depersonalisasi kemudian mengikis substansi pendididkan yang semakin mengancam kehidupan kita dan lebih buruk lagi, karakter dan jenis komunikasi ini hanya memungkinkan komunikasi satu arah, padahal produksi, reproduksi dan aplikasi pengetahuan bukan saja mengandaikan tapi membutuhkan polifoni dalam bentuk perbedaan pendapat, akomodasi, eksperimen, negosiasi yang kemudian mencapai kesimpulan bersama dalam kebenaran hakiki. Semua ini hanya ada pada wacana dan praktek akademik tradisional.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *