Ruteng – Aturan terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan dalam kondisi tertentu Rapid Diagnostik Tes Antigen (RDT-Ag) dapat digunakan sebagai salah satu metoda pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak (tracing), penegakan diagnostik dan skrining Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang penggunaan Rapid Diagnostik Tes Antigen dalam pemeriksaan Covid-19 dalam rangka penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Rapid Test Antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat digunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Selanjutnya, penggunaan Rapid Test Antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria diantaranya, pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan hingga pengelolaan limbah pemeriksaan. Untuk pengadaanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Guna meningkatkan performa RDT-Ag maka pemeriksaan dilakukan pada fase akut (dalam waktu 7 hari pertama setelah onset begejala). Performa RDT-Ag akan semakin menurun setelah fase akut dilalui.
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Asumpta Jone menuturkan, bahwa prosedural jika seseorang bergejala Covid-19, pernah melakukan perjalanan ke daerah terpapar, memiliki riwayat kontak erat dan suspek, maka dilakukan RDT-Ag. “Jika test pertama hasilnya negatif, maka akan diulang lagi selama 48 jam. Jika test kedua hasilnya negatif maka dianggap tidak terkonfirmasi Covid-19. Namun jika test kedua positif, maka yang bersangkutan dinyatakan Positif Covid-19,” jelasnya.
Dijelaskan Asumpta Jone, jika tidak bergejala dan bukan kontak erat, pada test pertama hasilnya negatif maka yang bersangkutan dianggap tidak terkonfirmasi Covid 19 dan tidak perlu dilakukan test kedua.
Lebih lanjut dijelaskan, bila seseorang dinyatakan positif hasil pemeriksaan RDT-Ag maka perlakuan/penanganan sama seperti pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 hasil test PCR/TCM.
Asumpta Jone menerangkan, untuk follow-up pasien yang telah mencapai 14 hari masa isolasi, yang bersangkutan dapat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Namun pada tahap ini RDT-Ag tidak bisa digunakan untuk pemeriksaan “untuk follow -up dalam aturan disebutkan bahwa RDT-Ag tidak bisa digunakan. dokter yang akan menentukan sembuh tidaknya pasien setelah dilakukan pemeriksaan fisik,”ungkapnya.
“Untuk pencatatan dilakukan terpisah sebagaimana yang telah dimuat selama ini dalam laporan harian, karena sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan dari Kemenkes soal pencatatan atau pelaporan seperti PCR atau TCM. Oleh karena itu, jumlah positif RDT-Ag dicatat terpisah dengan positif PCR atau TCM,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan RDT-Ag bisa mendatangi fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga penanganan, pengobatan dan pemantauan bisa dilakukan oleh faskes dimaksud.
Disamping itu sesewaktu Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Puskesmas akan melaksanakan RDT-Ag massal dengan terlebih dahulu mengumumkan kegiatan tersebut ke publik. (ars)