Pemkab Manggarai

Pupuk Subsidi Bagi Petani Di Manggarai Tidak Sesuai Usulan Pemkab.

Ruteng – Pupuk bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Manggarai tidak sesuai usulan yang dilayangkan pemerintah Kabupaten Manggarai dalam hal ini Dinas Pertanian kepada pemerintah pusat. Dari total usulan 26.828,71 ton pupuk yang diusulkan, yang diberikan pemerintah pusat hingga bulan maret 2021 hanya sebesar 5.560 ton.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai drh .Yosep Mantara, saat rapat koordinasi Komisi Pupuk dan Pestisida (KP3) yang berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, Rabu 14 April 2021.

Dijelaskan Kadis Mantara, dari 5 jenis pupuk yang disubsidi pemerintah, jumlahnya masih sangat kurang dibanding usulan sesuai elektronik Rencana Devinitif kebutuhan Kelompok (RDKK) “Dari total 5.560 ton yang dialokasikan dan dari lima jenis pupuk ini didominasi pupuk Urea dan NPK lebih kurang tiga puluh satu persen hingga bulan maret ini,” terangnya.

Kadis Mantara menerangkan, peruntukan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai peraturan Menteri Pertanian nomor 14 tahun 2020. Sasaran pupuk bersubsidi kata Mantara, yakni bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani elektronik Rencana Devinitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sejak 2021 dan 2022 menggunakan sistem baru, diantaranya KTP, Kartu Keluarga, Kartu Tani dan lainnya. “Karena kartu tani prosesnya belum selesai, sehingga masih diberi peluang untuk menggunakan format penebusan pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan perjanjian antara Kementerian Pertanian dengan P.T Pupuk Indonesia, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ditugaskan Menteri Perdagangan kepada P.T Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk dari produsen-produsen pupuk. “Lalu P.T Pupuk Indonesia menetapkan  produsen sebagai pelaksana pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, lalu produsen menunjuk distributor yang ada di Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa. Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan Menteri Perdagangan,” katanya.

Sementara mengenai produsen yang menyalurkan pupuk di Manggarai, Ia menuturkan ada dua produsen, yaitu P.T Pupuk Kaltim (pupuk Urea) dan P.T Petrokimia Gresik (pupuk NPK, SP36, Za dan POG). ” Tanggal 1 april 2021 sesuai petunjuk pemerintah pusat melalui provinsi terjadi perubahan untuk NTT hanya dipegang P.T Petrokimia Gresik yang sebelumnya Urea dari P.T Pupuk Kaltim, sejak 1 april gunakan produk Petrokimia Gresik,” ungkapnya.

Selain itu Mantara menerangkan alasan distributor C.V Tani Mandiri yang mengajukan surat pengunduran diri kepada produsen dalam hal ini P.T Petrokimia, karena alasan sakit atau gangguan kesehatan. “Dan hal ini sudah disetujui pihak P.T Petrokimia,” tuturnya.  (aris)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 6 =