PROFIL KECAMATAN SATAR MESE UTARA
1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
1.1. Tugas Pokok Dan Fungsi
- Camat;
Kecamatan yang dipimpin oleh Camat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pemerintahan sesuai kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Kecamatan dalam melakasanakan tugasnya, menyelenggarakan
fungsi sebagai berikut :
1) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Kesekretariatan;
2) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Pemerintahan dan Pertanahan;
3) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
4) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Kesejahteraan Sosial;
5) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
6) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Pelayanan Umum;
7) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang Lingkungan dan Kesejahteraan Rakyat;
8) Pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Jabatan Fungsional;
9) Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
- Sekretaris Camat
Sekretariat Kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi urusan Penyusunan Program dan Pelaporan, Urusan Umum dan Kepegawaian serta Urusan Keuangan.
1) Sub Bagian Penyusunan Program, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas:
- Mengumpulkan bahan dan pedoman/petunjuk Teknis di Bidang Keuangan, Renstra, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kinerja (PK), Laporan bulanan dan laporan lainnya;
- Menyusun dan mengolah data Renstra, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penetapan Kenerja (PK), Laporan bulanan dan laporan lainnya;
- Mengumpulkan dan menyusun bahan evaluasi program Kecamatan;
- Menyusun dokumen anggaran penerimaan dan pengeluaran sesuai tahapan perencanaan;
- Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan pembuatan laporan;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk Teknis di bidang tata usaha, surat menyurat dan kearsipan;
- Menyusun dan mengolah data iventarisasi barang milik negara/daerah;
- Mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- Mengelola urusan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
- Seksi Pemerintahan dan Pertanahan;
Seksi Pemerintahan dan Pertanahan mempunyai tugas :
1) Mengumpulkan bahan, pedoman/petunjuk teknis bidang Pemerintahan dan Pertanahan;
2) Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan Desa/Kelurahan;
3) Melakukan pembinaan wilayah yang meliputi peningkatan peran serta masyarakat, peningkatan peran serta lembaga adat (tua golo, tua teno) dan pembinaan kehidupan bermasyarakat;
4) Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan dan pertanahan;
5) Mendatakan dan melaporkan data tanah dan profil Kecamatan;
6) Membina administrasi pemerintahan Desa/Kelurahan;
7) Memantau pelaksanaan pemilihan Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan;
8) Melaksanakan pelantikan Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan;
9) Menyelesaikan perselisihan antara Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan;
10) Melakukan bimbingan dan pemantauan kegiatan lembaga di Desa/Kelurahan;
11) Melaksanakan rapat kerja secara berkala dengan aparatur Desa/Kelurahan;
12) Melaporkan data dan kegiatan Partai Politik tingkat kecamatan;
13) Mengumpulkan dan melaporkan data administrasi kependudukan;
14) Melayani kartu identitas penduduk musiman (sementara);
15) Memberikan pengesahan salinan surat-surat kependudukan;
16) Mengawasai tanah-tanah negara dan aset-aset pemerintah daerah diwilayah kerjanya;
17) Memfasilitasi kegiatan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) tingkat kecamatan;
18) Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerja;
19) Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, mempunyai tugas:
1) Mengumpulkan bahan, pedoman/petunjuk teknis bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2) Membimbing dan memantau penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
3) Membina secara preventif terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban;
4) Membina anggota Polisi PP dan Hansip tingkat kecamatan;
5) Melakukan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
6) Mencegah penyakit masyarakat (PEKAT) yang meliputi perjudian, minuman keras, prostitusi, narkotika dan obat-obatan;
7) Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
- Seksi Kesejahteraan Sosial;
Seksi Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas:
1) Mengumpulkan bahan, pedoman/petunjuk teknis bidang Kesejahteraan Sosial;
2) Melakukan bimbingan dan pembinaan kegiatan kepemudaan, olahraga dan peranan wanita;
3) Mendata potensi budaya, melestarikan seni budaya dan melakukan pengawasan tehadap benda cagar budaya;
4) Melakukan bimbingan dan pemantauan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
5) Melaksanakan lomba Usaha Kesehatan Sekolah tingkat kecamatan;
6) Memfasiltasi dan mengawasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
7) Melaksanakan pembinaan dalam rangka mencegah bencana;
8) Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, mempunyai tugas :
- Mengumpulkan bahan, pedoman/petunjuk teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa /Kelurahan;
- Membina aparat Kelurahan dalam penyusunan APBDes;
- Menyusun dan melaporkan data profil Desa /Kelurahan;
- Menyelenggarakan lomba/penilaian Desa /Kelurahan tingkat Kecamatan;
- Melaksanakan kegiatan MUSRENBANG tingkat kecamatan;
- Memfasiltasi pelaksanaan kegiatan MUSRENBANG Desa /Kelurahan;
- Mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Desa /Kelurahan;
- Melakukan kegiatan monitoring pembangunan di wilayah kecamatan;
- Memfasilitasi pengembangan perekonomian Desa /Kelurahan;
- Melakukan pembinaan tehadap Lembaga Masyarakat di bidang Pembangunan;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
- Seksi Pelayanan Umum;
Seksi Pelayanan Umum, mempunyai tugas :
1) Mengumpulkan bahan, pedoman/petunjuk teknis bidang Pelayanan Umum;
2) Membina pemeliharaan kebersihan di lingkungan;
3) Mengawasi sarana dan prasarana kebersihan lingkungan;
4) Menyebarluaskan informasi kebijakan daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
5) Membina Lembaga Komunikasi Masyarakat tingkat kecamatan;
6) Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan.
1.2. Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kecamatan Satar Mese Utara terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, Lima Seksi, dua Sub Bagian, Kelompok Jabatan Fungsional dan Kelurahan. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada bagan organisasi Kecamatan berikut ini:
2. Sumber Daya Kecamatan
2.1. Kondisi dan Potensi Geografis
- Letak dan luas
Kecamatan Satarmese Utara terletak dibagian barat Kabupaten Manggarai, dengan luas wilayah seluruhnya 179 KM² yang terbagi atas 11 Desa, yaitu: Desa Renda, Desa Todo, Desa Gulung, Desa Popo, Desa Lia, Desa Kole, Desa Ling, Desa Nao, Desa Cireng, Desa Ruang dan Desa Mata Wae.
- Batas-batas
- Utara : Kecamatan Lelak dan Kecamatan Ruteng
- Selatan : Kecamatan Satar Mese Barat
- Timur : Kecamatan Satar Mese
- Barat : Weri Pateng, Kabupaten Manggarai Barat
Berikut peta wilayah Kecamatan Satar Mese Utara dan batas-batas wilayahnya.
Karakteristik Tanah
Jenis tanah Kecamatan Satarmese Utara adalah Latosol 6.750 Km2 atau 675.000 Ha (25%), Mediteran 8.100 Km2 atau 810.000 Ha (30%), dan Litosol 1.150 Km2 atau 1.215.000 Ha (45%).
Iklim dan Curah Hujan
Wilayah Kecamatan Satarmese Utara pada umumnya beriklim kering dengan penyebaran curah hujan tidak merata. Jumlah curah hujan di Kecamatan Satarmese Utara 3.499 MM/tahun dimana curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Februari,Maret dan Desember antara 8-11 hari/bulan dengan rata-rata 8 hari/bulan. Rata-rata suhu udara minimum berkisar antara 15,1 0C – 30,1 0
Tabel 1
LUAS DAN JARAK DESA KE KANTOR
KECAMATAN SATAR MESE UTARA
No | Nama Desa | Luas Wilayah Desa (Ha) | Jarak ke Kantor Camat (Km) |
1 | Todo | 513 | 10 |
2 | Matawae | 515 | 6 |
3 | Gulung | 1.712 | 12 |
4 | Renda | 892 | 15 |
5 | Lia | 350 | 11 |
6 | Ling | 465 | 8 |
7 | Popo | 522 | 7 |
8 | Kole | 405 | 4 |
9 | Nao | 1.752 | 1 |
10 | Cireng | 1.716 | 8 |
11 | Ruang | 600 | 15 |
Sumber : Olahan Data Kantor Kecamatan Satar Mese Utara,2016
2.2. Sarana Prasarana Kecamatan
A. Sarana dan Prasarana Kantor Kecamatan Satar Mese Utara
Pemerintahan dalam semua tingkatannya dibentuk pada dasarnya adalah untuk memberikan pelayanan pada kepada masyarakat. Salah satu faktor yang cukup berpengaruh adalah keberadaan sarana dan prasarana yang tersedia secara memadai baik secara kuantitas maupun kualitas.
Tabel 2 berikut menggambarkan sarana dan prasarana yang dimiliki Kantor Kecamatan Satar Mese Utara.
Tabel 2
Sarana dan Prasarana Kantor Kecamatan Satar Mese Utara
No. | Jenis | Jumlah | Ket. |
1. | Sarana | ||
– Meja Kerja 1 Biro | 4 buah | ||
– Meja Kerja 1/2 Biro | 6 buah | ||
– Kursi Susun | 20 buah | ||
– Kursi Plastik | 150 Buah | ||
– Kursi Sofa | 6 Set | ||
– Almari/Lemari Arsip | 3 buah | ||
– Komputer | 1 unit | ||
– Laptop | 3 buah | ||
– Projector | 1 Buah | ||
– Televisi | 1 buah | ||
– Printer | 3 buah | ||
– Kamera | 1 buah | ||
– Motor Dinas | 5 unit | ||
– Tiang bendera | 1 buah | ||
– Papan nama kantor | 1 buah | ||
– Peralatan Sound System | 1 Unit | ||
– Keyboard Yamaha PSR 970 | 1 Unit | ||
2. | Prasarana | ||
– Gedung Kantor | 1 Unit | ||
– Pendopo Kecamatan | 1 Unit | ||
– Kamar Mandi Kantor | 4 unit | ||
– Rumah Dinas | 1 Unit | ||
– Ruang Pertemuan PKK | 1 Buah |
Sumber : Olahan Kantor Kecamatan Satar Mese Utara,2017
B. Sarana dan Prasarana Transportasi
Sarana dan Prasarana Transportasi di Kecamatan Satar Mese Utara sudah cukup memadai. Hal ini dapat terlihat dari kondisi jalur transportasi darat yang sudah cukup memadai kualitas dan kuantitasnya. Di Wilayah Kecamatan Satar Mese Utara terdapat Jalan Strategis Nasional (Jalan Pariwisata) yang sudah dihotmix dan sebagian besar Jalan Kabupaten telah dilapen. Selain itu juga ada juga program rabat/betonisasi jalan desa atau setapak sehingga memudahkan akses masyarakat dalam menjalankan aktifitasnya
- C. Sarana dan Prasarana Pendidikan
Salah satu prioritas utama pembangunan di Kabupaten Manggarai adalah Pendidikan, dengan sasaran strategisnya aldah pemerataan layanan pendidikan. Adapun Sarana dan Prasarana Pendidikan yang terdapat di Kecamatan Satar Mese Utara dapat dilihat pada tabel 3 berikut ini.
Tabel 3
Sarana dan Prasarana Pendidikan
KecAMATAN SATAR MESE UTARA
NO. | URAIAN | JUMLAH LEMBAGA | JUMLAH GURU | JUMLAH SISWA |
1. | SD | 16 | 147 | 2.543 |
2. | SLTP | 3 | 46 | 814 |
3. | SLTA | 1 | 20 | 192 |
Sumber : Data olahan Kantor Kec. Satar Mese Utara,2016
D. Sarana dan Prasarana Kesehatan
Selain pendidikan, kesehatan adalah aspek lain pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Manggarai . Untuk mewujudkan tujuan pembangunan, pemerintah harus memperhatikan layanan kesehatan di samping pendidikan. Maka dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Manggarai juga memperhatikan pemerataan layanan kesehatan. Pada tabel 4 berikut ini adalah data fasilitas/sarana kesehatan di Kecamatan Satar Mese Utara.
Tabel 4
Data Fasilitas/sarana Kesehatan
Kecamatan SATAR MESE UTARA
NO. | SARANA KESEHATAN | JUMLAH | KETERANGAN |
1. | PUSKESMAS | 2 | |
2. | PUSKESMAS PEMBANTU | 2 | |
3. | POLINDES | 1 | |
4 | POSKESDES | 8 |
Sumber : Puskesmas Langke Majok, Januari 2017
2.3. Sumber Daya Manusia
1. Kondisi Demografis Kecamatan
Penduduk merupakan obyek pembangunan sekaligus juga subyek pembangunan. Oleh karena itu data kependudukan sangat dibutuhkan dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Jumlah penduduk Kecamatan Satar Mese Utara data per Bulan Mei 2017 adalah sebanyak 15.694 jiwa yang terdiri dari :
- Penduduk laki – laki : 7.967 Jiwa
- Penduduk perempuan : 7.727 Jiwa
- Sex Ratio : 1.03
- Kepadatan : 88 Jiwa/Km2
2. Sosial Budaya
Keragaman sosial budaya di Kabupaten Manggarai juga mewarnai keberadaan suku dan budaya masyarakat di Kecamatan Satar Mese Utara. Di Wilayah Kecamatan Satar Mese Utara selain terdapat suku-suku turunan Orang Manggarai yang berbeda, juga terdapat beberapa penduduk keturunan Jawa, Sumatera dan Cina. Dalam kehidupan beragama, masyarakat Kecamatan Satar Mese Utara hampir 100 % beragama Katolik. Hanya ada beberapa orang pendatang yang beragama Kristen dan Islam.
3. Susunan Kepegawaian SKPD
Sumber daya manusia aparatur memiliki peran yang cukup dominan dalam pencapaian tujuan pemerintah. Pencapaian tujuan secara efektif dan efisien harus didukung dengan keberadaan pegawai yang cukup memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan serta pemberian pelayanan pada masyarakat, Kecamatan Satar Mese Utara didukung oleh 20 (Dua Puluh) orang pegawai sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut ini.
Tabel 5
Susunan Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara
Berdasarkan Struktural
Tingkat Jabatan | Jumlah |
Eselon III A | 1 orang |
Eselon III B | 1 orang |
Eselon IV A | 5 orang |
Eselon IV B | 2 orang |
Staff *) | 10 orang |
Jumlah | 19 orang |
Tabel 6
Susunan Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara
Berdasarkan Golongan Ruang
Golongan Ruang | Jumlah |
IV | 1 orang |
III | 8 orang |
II | 9 orang |
THL | 1 orang |
Jumlah | 19 orang |
Sumber : Data Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara, 2017
Tabel 7
Susunan Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Tingkat Pendidikan | Jumlah |
S2 | 1 orang |
S1 | 6 orang |
Diploma IV | – |
Diploma III | 2 |
SMU | 9 orang |
SD | 1 orang |
Jumlah | 19 orang |
Sumber : Data Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara, 2017
Tabel 8
Susunan Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara
Berdasarkan Pendidikan Penjenjangan
Pendidikan Penjenjangan | Jumlah |
Diklat Pim III | 1 orang |
Diklat Pim IV | 2 orang |
Jumlah | 2 orang |
Sumber : Data Kepegawaian Kecamatan Satar Mese Utara, 2017
3. Visi, Misi dan Tujuan Organisasi
3.1. Visi
“Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Satar Mese Utara yang Aman, Partisipatif dan Berkelanjutan”
3.2. Misi
- MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN KINERJA PEMERINTAHAN.
- Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Satar Mese Utara melalui upaya penyelesaian konflik dengan
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan
3.3. Tujuan
1) Untuk mewujudkan misi “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Kinerja Pemerintahan ” maka ditetapkan tujuan berikut :
Mewujudkan Optimalisasi Pelayanan Kecamatan dengan Meningkatkan Kinerja Lembaga Pemerintah dan penyediaan Sumber Daya Aparatur yang Kompeten
2) Untuk mewujudkan misi “Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Satar Mese Utara melalui upaya penyelesaian konflik dengan pendekatan budaya Manggarai” maka ditetapkan tujuan berikut :
Mewujudkan kondisi lingkungan yang aman dan tertib didasari peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan berbasis pada kearifan lokal budaya Manggarai
3) Untuk mewujudkan misi “meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan, maka ditetapkan tujuan berikut :
- Mewujudkan peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan.
- Mewujudkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4. RENCANA KERJA KECAMATAN SATAR MESE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
VISI : “Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Satar Mese Utara yang Aman. Partisipatif dan Berkelanjutan” | ||
MISI I : “Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dan Kinerja Pemerintahan” | ||
Sasaran | Indikator Kinerja | Target Kinerja Sasaran pada Tahun |
2017 | ||
a. Meningkatnya Kinerja lembaga Pemerintahan | Porsentase jumlah surat ijin, rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan dibandingkan dengan banyaknya permohonan yang diajukan oleh masyarakat | 100% |
b. Meningkatnya Sumber Daya Aparatur Kecamatan dan Desa | Porsentase jumlah undangan dan kegiatan bimtek dan sosialisasi yang diikuti oleh aparatur | 100% |
c. Terwujudnya Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan | Jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan | 5 Dok |
MISI II : “Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Satar Mese Utara melalui upaya penyelesaian konflik dengan pendekatan budaya Manggarai” | ||
Sasaran | Indikator Sasaran | Target Kinerja Sasaran pada Tahun |
2017 | ||
Meningkatnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang di topang peran serta masyarakat dengan berbasis pada kearifan lokal budaya Manggarai. | 1. Porsentase jumlah konflik yang tertangani | 100% |
2. Jumlah kegiatan pendampingan/pemberdayaan yang dilaksanakan | 1 Dok | |
MISI III : “Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan” | ||
Sasaran | Indikator Sasaran | Target Kinerja Sasaran pada Tahun |
2017 | ||
Meningkatnya kualitas dan kuantitas keterlibatan Masyarakat dalam kegiatan pembangunan | 1. Porsentase jumlah masyarakat yang hadir dalam musrenbangcam dibandingkan dengan undangan yang diedarkan | 100% |
2. Jumlah kegiatan perayaan Hari Besar Nasional yang dilaksanakaan | 1 Kali | |
Jumlah kegiatan diseminasi yang dilaksanakan | 11 Desa | |
Meningkatkan Penerimaan Asli Daerah dari sektor pajak | Porsentase jumlah realisasi penerimaan PBB dibandingkan dengan jumlah target penerimaan PBB | 100% |
Rekapitulasi Program dan Anggaran | |||
Nama Program | Anggaran | Keterangan | |
Penyelesaian Konflik masyarakat Kecamatan | Rp. 24.600.000,- | Sumber Dana: APBD II | |
Perencanaan Pembangunan Daerah | Rp. 13.185.000,- | Sumber Dana: APBD II | |
Peningkatan dan Pengembangan Keuangan Daerah | Rp. 16.600.000,- | Sumber Dana: APBD II | |
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan | Rp. 16.600.000,- | Sumber Dana: APBD II | |
Diseminasi Informasi bagi Masyarakat Pedesaan | Rp. 32.600.000,- | Sumber Dana: APBD II | |
Perayaan Hari Besar Nasional | Rp. 22.335.400,- | Sumber Dana: APBD II | |
Total Pagu Anggaran Belanja Langsung untuk DPA Induk TA. 2017 sebesar Rp. 544.108.689,-
Foto Camat dan Sekcam Kecamatan Satar Mese Utara:
Camat.
Profil Camat | |
Nama Lengkap | :Aloisius Jebarut,S.Pd. |
TTL | : Manggarai, 18-06-1968 |
NIP. | : 19680618 199702 1 002 |
Pangkat/Gol. | : Pembina, IV/a |
Sekretaris Camat.
Profil Sekretaris Camat | |
Nama Lengkap | : Hipolitus Kori, SH |
TTL | : Manggarai, 10-08-1967 |
NIP. | : 19670810 199903 1 008 |
Pangkat/Gol. | : Pembina, IV/a |
Kantor Camat Satar Mese Utara
Galeri Kegiatan Tahun 2017
Foto Caci dalam Rangka Syukuran di Gendang Tengger, Desa Nao
Foto Bupati Berkantor di Desa Lia
Foto Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gendang Ruwat, Desa Mata Wae
Foto Musrenbang Kecamatan TA. 2017
Foto Kegiatan Pendampingan dan Pelatihan PKK dari Tim PKK Kabupaten
Foto Rakor KB Tingkat Kecamatan Satar Mese Utara
Foto Kegiatan Perayaan Hardiknas 2017
Foto Kegiatan Seleksi Aparatur Desa TA. 2017
Foto Kegiatan Sosialisasi tentang Lingkungan Hidup dari BLHD Kab. Manggarai
Foto Kegiatan Pelantikan Pengurus PMI Tingkat Kecamatan Satar Mese Utara
Foto Kegiatan Sosialisasi BPJS
Foto Kegiatan Pelantikan Aparatur Desa Hasil Seleksi 2017 di Desa Kole
Foto Kegiatan Pelantikan dan Peresmian Kantor Camat Satar Mese Utara
Foto Kegiatan Penyelesaian Konflik Tanah di Desa Ruang