Pemkab Manggarai

Plt Kadis Lingkungan Hidup Buka Seminar Akhir KLHS RT/RW

Ruteng– Bertempat di aula rapat kantor BAPPEDA Manggarai,Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Ir.Si Ketut Suastika membuka kegiatan seminar akhir Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS),Rabu (17/10/2018).

Seminar akhir KLHS ini menghadirkan Tim LP2M dari Universitas Undana Kupang Dr.Dami dan Dr.Heri,Balai Konservasi Sumber Daya Alam,Kelompok kerja,serta pemangku kepentingan.

Plt Kadis Lingkungan Hidup Si Ketut Suastika dalam sambutannya mengatakan dalam amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang aturan dan pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup sementara (KLHS) untuk memastikan prinsip pengembangan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Menurut Suastika kajian lingkungan hidup strategis didefinisikan sebagai rangkaian analisis yang sistematis,menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dan wajib dilaksanakan.

Dijelaskannya Kajian lingkungan hidup sementara merupakan instrument untuk pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan melalui intervensi tentang kebijakan rencana program.

Dirinya berharap agar seminar KLHS dapat menyiapkan alternatif kebijakan penyempurnaan,agar dampak atau resiko lingkungan dapat diminimalkan serta kebijakan dan program kegiatan di kabupaten Manggarai dapat berwawasan lingkungan.

Dr.Heri dari Tim LP2M Universitas Nusa Cendana Kupang dalam pemaparan rekomendasi dan alternatif KLHS RT/RW menuturkan,didalam rt/rw lokus tidak terlalu penting,karena rt/rw sifatnya hanya arahan pemanfaatan ruang.Tetapi menyangkut tambang sangat sensitif.

Untuk itu Dia meminta agar lokasi-lokasi yang berbatasan dengan kawasan hutan,agar didiskusikan kembali dengan pihak kehutanan.

Berbatasan atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan yang dimaksud itu terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5  tahun 2012 ‘’Apakah bersinggungan dengan kawasan hutan 1 kilo,2 kilo atau 500 meter,’’Kata Heri.

Menurutnya,konsekwensi jika kawasan itu bersinggungan dengan kawasan hutan maka dokumen lingkungan yang harus disiapkan atau disusun adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan( AMDAL).  Kegiatan selanjutnya dalam seminar ini yakni,diskusi,Focus Group Discussion penapisan KRP RPJMD dan penajaman KRP RPJMD yang di KLHS-kan serta penandatanganan berita.  **(ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *