Pemkab Manggarai

Pjs. Bupati Manggarai Bersama DPRD Tandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Tentang Ranperda APBD TA.2021

Pjs Bupati Manggarai Zeth Sony Libing bersama Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna ke- 6 Simprosa Sari Gandut, sudah melakukan penandatangan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Ranperda APBD TA.2021, Senin malam ( 30/11/2020 ), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD.

Pimpinan Sidang Paripurna Ke-6 Simprosa Gandut Menandatangani Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Ranperda APBD TA.2021

Penandatangan Berita Acara tersebut, disaksikan  oleh unsur pimpinan DPRD, Sekda Fangsi Jahang, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan OPD,dan Anggota DPRD, untuk selanjutnya dilakukan asistensi ke Gubernur NTT, untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sidang Paripurna Ke-6 tersebut selain membahas penandatanganan Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Ranperda APBD TA.2021, juga ada pendapat akhir Fraksi- Fraksi , dan agenda pembahasan hal aktual.

Pjs. Bupati Manggarai Zeth Sony Libing Menandatangani Berita Acara Persetujuan Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Ranperda APBD TA.2021. Foto. Kominfo.

Dalam sidang itu, semua Fraksi DPRD yakni Fraksi PAN, Golkar, PDIP Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Hanura, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Restorasi partai Nasdem menyatakan  menyetujui atau menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 untuk dievaluasi ke Gubernur NTT di Kupang dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Fraksi Partai PAN dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih kepada penjabat sementara Bupati Manggarai yang selama beberapa bulan telah mengabdikan diri untuk membangun tanah Nuca Lale yang tercinta, seiring doa semoga Tuhan senantiasa menyertai Bapak sekeluarga dalam karya dan tugas selanjutnya dan sekiranya ada tutur kata, tingkah laku dari anggota Fraksi PAN yang tidak berkenan selama ini, dari lubuk hati yang terdalam kami menyampaikan permohonan maaf.

Fraksi partai Golkar menjelaskan, APDB merupakan wujud tahunan dari rencana jangka panjang Daerah serta Rencana Jangka Menengah yang dibuat dari visi misi kepala daerah. APBD dipersiapkan oleh pemerintah daerah, dibahas dan disetujui oleh DPRD sehingga pada akhirnya merupakan produk hukum berupa PERDA yang harus diikuti oleh segenap elemen di Daerah ini.

Fraksi Restorasi Partai Nasden dalam pendapat akhirnya meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini OPD yang mempunyai tugas untuk mencari sumber- sumber pendapatan baru diluar transfer dari pemerintah pusat sehingga dapat menunjang APBD di masa mendatang.

Fraksi Nasdem juga memyampaikan beberapa catatan terhadap pelaksaan fisik APBD 2020 yaitu:

  1. Fraksi meminta agar kegiatan fisik APBD 2020 harus selesai sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan.
  2. Pelaksanaan kegiatan fisik harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Mengapa demikian karena fraksi menemukan beberapa kegiatan fisik yang kualitas pekerjaan sangat tidak baik contohnya pekerjaan lapen ruas pertigaan Lenteng- Pering Kecamatan Lelak. Dan diminta agar kegiatan fisik dilaksanakan pada bulan agustus-oktober sehingga kualitas pekerjaan bagus. ( petrik ).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *