Pemkab Manggarai

Pilbup Manggarai Jangan Ciptakan Cluster Baru Corona

Ruteng – Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Manggarai tahun 2020 jangan sampai menciptakan cluster baru penyebaran corona virus (Covid-19) di daerah ini. Sebaliknya hajatan demokrasi lima tahunan ini harus bebas dari covid 19.

Hal itu mencuat dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai di aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Senin (21/09). Pantauan media ini, rapat dipimpin langsung Bupati Manggarai, DR.Deno Kamelus, SH.MH. Tampak hadir Wakil Bupati, Drs. Victor Madur, Unsur Forkopimda, Komisioner KPU Manggarai, Ketua Bawaslu Manggarai, Pimpinan OPD, Para Kabid Gugus Tugas Covid-19 Manggarai. Kecuali itu hadir juga tokoh agama, sejumlah utusan Parpol Pengusung Bacabup-Bacawabup serta Tim sukses para Bacabup-Cawabup.

Bupati Manggarai, DR. Deno Kamelus, SH.MH saat itu mengatakan, tren kasus covid 19 di Kabupaten Manggarai beberapa pekan terakhir kian mencemaskan. Hingga Senin, (21/09) tercatat sudah ada 27 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Distribusi kasus positif Corona ini kata Bupati Deno kian meluas yakni tersebar di Kecamatan Langke Rembong, Ruteng dan Kecamatan Cibal Barat. Sementara dilihat dari sisi transmisi, sebelumnya hanya transmisi dari luar Manggarai. Namun sejak bulan Agustus 2020 telah terjadi transmisi lokal. 

Kecuali itu sebut Bupati Deno, juga sudah ada kasus positif anak dan lansia. Sampai saat ini tercatat ada 2 orang anak dan 1 orang lansia yang terkonfirmasi positif corona. Sedangkan tingkat kesembuhan masih rendah yakni hingga kini baru 4 orang yang dinyatakan sembuh.

Sementara itu jelas Bupati Deno, pada tahun ini Manggarai juga menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Sejumlah tahapan Pilkada ini tentunya berpotensi untuk penyebaran covid 19. Dalam kaitan itu diperlukan upaya bersama agar pesta demokrasi ini tidak boleh menciptakan cluster baru penyebaran covid 19.

Sementara Komisioner KPU Manggarai, Richard Pentor mengatakan, sebagai penyelenggara KPU akan selalu berpegang teguh pada Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan atau Waki Kota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019.

Melelui Peraturan KPU ini semua pihak termasuk pasangan calon wajib mematuhi protocol kesehatan dalam setiap tahapan proses Pilkada. Jika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran tentunya KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian dalam penindakannya.

Sejauh ini kata Pentor, pihaknya selalu menegakan protokol kesehatan sesuai regulasi yang ada dalam pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkada 2020. Dia yakin jika semua patuh pada protokol kesehatan maka munculnya cluster baru penyebaran covid pada Pilkada manggarai tidak akan terjadi.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia. Dikatakan, pihak Bawaslu berpedomaan pada Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020 dalam melakukan pengawasan seluruh tahapan Pilbup Manggarai 2020.

Perbawaslu ini kata Lorensia secara jelas mengatur tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus diseases 2019. Pihaknya akan menindak pihak yang melakukan pelanggaran termasuk yang berpotensi menciptakan penyebaran covid 19 saat pesta demokrasi ini. *** (Yoga)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *