Pemkab Manggarai

Penjelasan Pemkab Manggarai Terkait Pinjaman Sebesar 150 Miliar Rupiah

Ruteng – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Manggarai meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Manggarai terkait rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp.150.000.000.000 pada tahun 2022 dan 2023.

Hal tersebut terungkap dalam masa sidang ke 10, yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Rabu, 2 Juni 2021. Sidang ini beragendakan Penyampaian Jawaban Tertulis Kepala Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Kata Pengantar Ranperda Kabupaten Manggarai.

Menurut fraksi PAN, hal ini perlu disampaikan pemerintah mengingat prediksi rasio kemandirian Kabupaten Manggarai tahun 2022 hanya sebesar 9,53% dari total prediksi pendapatan daerah. Itu berarti tingkat ketergantungan fiskal daerah Kabupaten Manggarai masih dalam kategori tinggi terhadap dana transfer pusat.

Wakil Bupati Manggarai Menyampaikan Jawaban Tertulis Kepala Daerah

Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, S.H, menjelaskan beberapa hal terkait rencana pengajuan pinjaman daerah, yakni berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).  Guna memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio)/DSCR paling sedikit 2,5. (dua koma lima) dihitung dengan rumus, sebagai berikut ;

a) DSCR = (PAD) + Dana Bagi Hasil – Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi + Dana Alokasi Umum ) – Belanja Wajib Dibagi (Pokok + Bunga + Biaya Lain).

Dijelaskan Wabup Heri, Berdasarkan data PAD, dana bagi hasil, dana alokasi umum, jumlah belanja wajib, belanja angsuran bunga, angsuran pokok dan biaya lain maka DSCR kabupaten Manggarai sebesar 2,65 (dua koma enampuluh lima) sehingga dari perhitungan nilai rasio kemampuan keuangan dipandang memenuhi syarat.

b) Terkait sistem pengembalian, bahwa berdasarkan surat Dirjen Keuangan RI nomor S-48/PK/2021 tanggal 6 April 2021, hal penyampaian kembali surat minat dan atau surat permohonan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemda tahun 2021, belum terdapat perubahan kebijakan tingkat suku bunga pinjaman PEN daerah dari sebesar 0% pada tahun 2020 menjadi 5,3% untuk jangka waktu 3 tahun, 5,66% untuk jangka waktu 5 tahun dan 6,19% untuk tahun 2021.

Pemkab berencana mengembalikan pinjaman dengan jangka waktu 8 tahun dengan bunga sebesar 6,19%.

Selain itu fraksi juga meminta penjelasan Pemerintah terkait sistem pengembalian, apakah bunga pinjaman masih sebesar 0,185% atau ada perubahan besaran bunga pinjaman sesuai keputusan Menteri Keuangan yang terbaru sebagaimana jenis pinjaman yang disampaikan dalam kategori pinjaman program atau pinjaman kegiatan.

Wabup Heri kembali menjelaskan, terkait pinjaman masih sebesar 0,185%, bahwa hal tersebut merupakan biaya pengeluaran pinjaman pertahun sebesar 0,185% dari jumlah pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf e PMK nomor 179/PMK/07/2020 tentang perubahan atas Permenkeu nomor 105/PMK/.07/2020 tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah.

Anggota Dewan Mengikuti Sidang di Ruang Sidang Utama

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Matias Masir danĀ  Wakil Ketua Simprosa R Gandut dan Flavianus Soe ini, pihak eksekutif menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas saran fraksi dan akan menjadi perhatian eksekutif, bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat Manggarai akibat dampak pandemi covid 19 dengan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan pada perangkat daerah baik berupa fisik maupun non fisik, juga sebagai upaya mendorong pergerakan ekonomi masyarakat Manggarai.

Turut hadir dalam sidang kali ini, Staf Ahli Bupati, Pimpinan perangkat daerah, Asisten Setda, pimpinan BUMD serta insan pers.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *