Pemkab Manggarai

Penjabat Sekda : Sebagai PPID Harus Cerdas Dalam Menyebarkan Informasi

Ruteng – Demi memperlancar dan memenuhi keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfo Manggarai menggelar Koordinasi dan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), tingkat Kabupaten Manggarai, bertempat di Aula Dinas Kominfo, jalan Ir.Soekarno, Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong, Rabu (18/12/2019).

Kegiatan tersebut dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Drs.Angkat Anglus,M.Si dan dihadiri 60 peserta yang terdiri dari pejabat Pegelola Informasi dan Dokumentasi dari seluruh perangkat daerah, baik Kabupaten maupun Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai.

Ketua panitia kegiatan yang juga Sekretaris Dinas Kominfo Ir.Micha O Dima saat membuka kegiatan mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan selalu berkembang, sebagai lembaga yang mendapat amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, kita dituntut selalu menyesuaikan diri dengan situasi dinamis tersebut ‘’Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki kesempatan untuk memantau jalannya pemerintahan dan ini dapat meminimalisir terjadinya tindak penyimpangan dan korupsi, karena kegiatan pemerintah dapat dipantau langsung oleh masyarakat,’’katanya.

Micha O Dima menjelaskan tujuan kegiatan ini, pertama untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Kedua,  memberikan sosialisasi terkait penyusunan informasi publik yang berkualitas dan teknik penetapan daftar informasi yang dikecualikan. Ketiga, membangun sinergitas yang baik antar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah khususnya fokus pada kali ini adalah dalam hal pengelolaan informasi publik. Keempat, mendorong pemerintah Provinsi untuk mengambil langkah-langkah yang lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kabupaten/ kota yang ada dibawahnya.

Sementara itu Penjabat Sekda  Angkat Anglus menuturkan, inisiasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel sudah tersedia, namun harus diakui implementasi di lapangan masih belum berjalan maksimal ‘’Tantangannya semakin besar karena kita ini, berada di era revolusi industri 4.0 (four point zero), yang berdampak pada perubahan di berbagai lini sosial, ekonomi dan politik serta budaya,’’tuturnya.

Penjabat Sekda mengatakan, dalam hubungan dengan keterbukaan informasi publik ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pertama, transparansi pemerintahan saat ini adalah sebuah keniscayaan, sebab keterbukaan informasi publik merupakan salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kedua, PPID mengemban tugas untuk menyukseskan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui kerja-kerja PPID kata Anglus Angkat, masyarakat memiliki kesempatan untuk memantau jalannya pemerintahan yang dapat meminimalisir terjadinya tindak penyimpangan dan korupsi.

Perkembangan teknologi lanjut Penjabat Sekda, juga melahirkan banjir informasi yang didalamnya terdapat informasi yang keliru bahkan hoax ‘’Pada titik inilah sebagai ASN, kita diharapkan berada di garda terdepan untuk menyampaikan informasi yang benar dan meluruskan informas yang keliru. Artinya sebagai ASN terutama sebagai PPID, kita harus cerdas dalam menyebarkan informasi,’’katanya.

Dijelaskan Penjabat Sekda, undang-undang tentang keterbukaan informasi publik berhubungan erat dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana, pengecualian yang bersifat tepat dan terbatas serta kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Salah satu cara menyampaikan informasi kepada puublik adalah dengan memanfaatkan website di instansi masing-masing. Sangat diharapkan penyebaran informasi melalui website lebih dioptimalkan ‘’Jangan sanpai website yang sudah dibuat justru tidak memuat informasi apapun,’’tegasnya.

Penjabat Sekda didampingi Kadis Kominfo, saat Kegiatan

Koordinasi dan Sosialisasi .  Foto : Kominfo

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kominfo Dra. Venidiana Wanggut dalam sambutannya mengatakan sejak disahkannya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkomitmen untuk mendukung terciptanya iklim keterbukaan informasi publik, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 10/per/Kominfo/7/2010 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan KemenInfo,’’Kenapa membentuk PPID itu penting, tidak hanya karena amanat undang-undang dan pemenuhan regulasi tapi lebih dari itu karena rakyat saat ini membutuhkannya,’’ungkapnya.

PPID kata Venidiana, merupakan ujung tombak keterbukaan informasi sebuah badan publik, karena PPID menurutnya, adalah gerbang utama tempat masyarakat bertanya dan mendapatkan pelayanan tentang informasi sebuah badan publik ‘’Saya percaya sebelum adanya undang-undang informasi keterbukaan publik dan perintah untuk membentuk PPID, pada prinsipnya Pemerintah Daerah telah memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, namun melalui pembentukan PPID ini proses layanan semuanya diatur standarnya, ada pembagian tugas yang jelas, siapa mengerjakan apa, tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih sistematis,’’ujarnya.

Kadis Venidiana berharap, pembentukan PPID tidak menjadi utang Pemerintah Daerah, namun melalui PPID Pemerintah Daerah bisa berlomba-lomba memberikan informasi kepada masyarakat, menginformasikan target, kinerja dan capaian dari Pemerintah Daerah.

Menurut Dia, dengan pemerintahan yang terbuka maka akan mendorong partisipasi dan perspek di masyarakat terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah ‘’Sebetulnya Pemda bukan tidak mau dan takut untuk terbuka, namun dikarenakan belum memiliki pemahaman yang tuntas tentang apa sesungguhnya informasi publik,’’Imbuhnya.

Dalam kegitan ini disampaikan beberapa materi, diantararanya Kebijakan Umum PPID, Keterbukaan Informasi Publik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Implementasi Aplikasi PPID.

Sebagai nara sumber, antara lain Sekretaris Dinas Kominfo, Petugas PPID Utama pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai Barat dan Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kabupaten Manggarai.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *