Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai Sampaikan Jawaban Tertulis Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap 4 Ranperda

Kominfo -Pemerintah kabupaten Manggarai menyampaikan jawaban tertulis atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Manggarai terhadap empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Manggarai pada sidang paripurna ke IV, berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Manggarai, Kamis 6 April 2023.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Matias Masir, S.Pd ini juga dihadiri Sekda Manggarai Drs.Jahang Fansi Aldus, anggota DPRD Manggarai, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, para kepala bagian serta insan pers.

Wakil Bupati Heribertus Ngabut, SH ketika menyampaikan jawaban tertulis Pemerintah mengatakan, jawaban tertulis ini penting untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap latar belakang, maksud dan tujuan dan materi pengaturan pada setiap rancangan perda.

Terhadap pandangan umum fraksi PAN DPRD Manggarai pemerintah kata Wabup Heri dapat menjelaskan, pertama, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas dukungan fraksi yang telah menerima dan mengapresiasi pengajuan 4 Ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasannya, yakni Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten Manggarai tahun 2023-2043, Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai, Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai dan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Pemerintah lanjut Wabup, berterimakasih atas atensi fraksi PAN yang akan terus berkolaborasi, dalam melakukan fungsi pengawasan, mengevaluasi dan mengawal setiap tahapan proses pembangunan di daerah ini, khususnya terkait pelaksanaan tugas perangkat daerah agar maksimal dan bertanggungjawab.

Selain itu kepada fraksi Golkar Pemerintah ungkap Wabup Heri, juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya dalam mendukung 4 pengajuan Ranperda.

Terhadap saran fraksi Golkar, pemerintah menjelaskan beberapa hal, diantaranya, terkait Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah kabupaten Manggarai  tahun 2023-2043, terhadap usul saran fraksi agar di pasar Inpres dan pasar Puni harus dibagi berdasarkan produk yang dijual sehingga pemanfaatan pasar tidak menumpuk di pasar Inpres. Pemerintah sependapat dan akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti.

Selanjutnya Wabup Heri menuturkan, terhadap permintaan fraksi agar ijin penerbitan ijin bangun untuk bangunan yang sedang dibangun ataupun bangunan yang sudah dibangun tapi belum memiliki IMB yang terletak disekitar bantaran sungai, daerah aliran sungai ( DAS), dapat dijelaskan bahwa hal ini akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Sementara terkait masukan fraksi terhadap Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak jelas Wabup, Pertama pemerintah daerah terus melakukan upaya untuk menurunkan angka stunting di Manggarai.  Pemerintah juga sepakat karena prevelensi stunting merupakan salah satu indikator kinerja utama dalam  RPJMD kabupaten Manggarai 2021-2026 yang berkontribusi dan memberikan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat.

Penurunan stunting kata Wabup membutuhkan intervensi spesifik, intervensi sensitif dan dukunghan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi sinergi dan sinkronisasi diantara pemerintah daerah, pemerintah desa dan kelurahan serta pemangku kepentingan.

Dijelaskan wabup Heri, berbagai upaya lintas sektor telah dilakukan pemerintah untuk percepatan penurunan stunting dan terlihat ada komitmen kuat dari semua stakeholder untuk terlibat aktif dalam penurunan stunting.

Sementara terhadap masukan fraksi untuk melakukan sosialisasi dampak hukum terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak di sekolah-sekolah dan di tengah masyarakat dan sosialisasi terhadap dampak hukum pelaku aborsi, pelaku pelecehan seksual, Wabup Heri kembali menjelaskan bahwa sosialisasi selalu digiatkan dan dilakukan oleh pemerintah.

Terkait Ranperda tentang pembentukan 52 desa dalam wilayah kabupaten Manggarai,  terhadap permintaan fraksi agar pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk dilakukan proses pemilihan kepala desa, dijelaskan Wabup  pasal 67 sampai 75 Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa mengamanatkan dalam proses evaluasi Ranperda menjadi Perda, Bupati mengajukan Ranperda  yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya Gubernur mengajuikan Perda tersebut kepada Mendagri.

Sesuai amanat pasal 75 Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa, Bupati mengangkat PNS di lingkungan pemerintah daerah sebagai penjabat kepala desa setelah Perda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Penjabat kepala desa, paling lama 3 bulan menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa.

Dengan demikian jelasnya, pemerintah kabupaten bersama pemerintah desa dalam proses pembahasan anggaran menyiapkan anggaran untuk pemilihan kepala desa pada tahun anggaran berikutnya.

Dijelaskan berikutnya, mengenai Ranperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Manggarai.

Pemerintah terang Wabup Heri, sepakat dengan fraksi bahwa pengajuan Ranperda dimaksud dalam rangka pembentukan Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di kabupaten Manggarai.

Begitu pula halnya dengan Fraksi Restorasi Nasdem, pemerintah menyampaikan terima kasih atas pandangan umum fraksi yang menerima pengajuan 4 Ranperda kabupaten Manggarai.

Wabup Heri kembali menjelaskan point-point penting atas pandangan fraksi Restorasi Nasdem, antara lain ;  harapan pembentukan 52 desa baru dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat secara umum. Pemerintah menyambut baik akan hal ini, karena tujuan utama dari adanya desa baru adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan tugas-tugas pemerintahan.

Pemerintah daerah kata wabup, sepakat Peraturan daerah adalah dasar hukum pengambilan kebijakan dan keputusan di daerah, baik oleh pemerintah daerah, pemegang peran maupun masyarakat itu sendiri.

Norma-norma yang tercantum dalam Perda juga diterangkan Wabup Heri, yakni memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak sehingga cita-cita bersama dalam pembangunan dapat tercapai.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *