Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai Raih Predikat B dari Kemenpan RB

Ruteng ; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) memberikan predikat B atau Nilai 60,57 bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ).

Pemberian predikat B atau penilaian tersebut dilihat atau dinilai dari efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan capaian kinerjanya,kualitas pembangunan,budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Kabupaten Manggarai telah menunjukan hasil yang baik.

Sementara pelaksanaan Evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tujuan Evaluasi untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggung jawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran,dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented goverment) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Rincian Penilaian tersebut,diantaranya ;

Komponen yang Dinilai     Bobot       Tahun 2016           Tahun 2017

1. Perencanaan Kinerja  :         30              19,41                     19,86

2.Pengukuran Kinerja    :         25              12,81           13,02

3. Pelaporan Kinerja       :         15              9,739,79

4. Evaluasi Internal         :        10              5,59              6,09 

5. Capaian Kinerja          :        20             11,15             11,81

Nilai Hasil Evaluasi              100           58,69             60,57

Tingkat Akuntabilitas Kinerja                  CC                              B

Secara singkat uraian hasil evaluasi sbb:

1. Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2017 telah memperbaiki

     Sistem manajemen kinerja,yang ditunjukan dengan komitmen

     Pemimpin Daerah bersama kepala OPD.Perbaikan dilakukan dengan

     Penyusunan perubahan RPJMD dan Renstra,dimana sasaran dan

     Indikatornya lebih berorientasi hasil.

2.  Penjabaran sasaran strategis dan indikator kinerja telah di lakukan

      Sampai ke level Eselon IV,walau belum merata di seluruh OPD dan

      Penjabarannya belum seluruhnya didasarkan pada kinerja

      Organisasi dan level diatasnya.    

3.   Laporan kinerja telah disusun sampai level OPD,namun masih

       banyak mengungkapkan pelaksanaan kegiatan

      Dan penyerapan anggaran,bukan pada capaian kinerjannya.

      Mekanisme pengumpulan data kinerja dalam rangka pelaporannya

      Belum dapat diandalkan.

4.   Pemerintah kabupaten Manggarai telah melakukan Evaluasi

      Akuntabilitas kinerja melalui Inspektorat.Hasil Evaluasi secara

      Internal ini masih memerlukan penyempurnaan terkait dengan

      Simpulan hasil evaluasi yang belum sepenuhnya menggambarkan

      Kondisi penerapan SAKIP di OPD.

5.   Evaluasi atas program yang dilakukan Bappeda baru sebatas

       Pelaksanaan program dan penyerapan anggarannya.

       belum kepada hasil program,sehingga masih dijumpai

       Ketidakselarasan antara kegiatan,hasil program serta peran

       Yang diemban setiap OPD.

Berdasarkan uraian diatas,serta dalam rangka mengefektifkan penerapan budaya kinerja,maka Kemenpan RB merekomendasikan kepada Pemkab Manggarai untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut ;

1.   Membangun budaya kinerja dengan menyelaraskan ukuran

       Kinerja,proses bisnis,kompetensi pegawai serta mekanisme monev

       Kinerja berkelanjutan.

2.    Menindaklanjuti perbaikan revisi RPJMD yang telah disusun

        Sehingga mempunyai legalitas dan dapat digunakan sebagai

        Rujukan perencanaan penganggaran dan penyelarasan dokumen

        Perencanaan pada tingkat OPD.

3.     Melakukan Penyempurnaan pada indikator kinerja utama,mulai

        Dari level OPD sampai dengan indikator kinerja di level Eselon III

        Dan IV,sehingga dapat tercipta keselarasan penjabaran

        (cascade down) kinerja dari level pemerintah Kabupaten sampai

         Ke individu pegawai.

4.     Melakukan reviu dan refocusing terhadap program kegiatan dan

         Komponen anggaran dengan mengacu pada penyempurnaan IKU

         Pada butir 1 diatas.Hasil reviu ini harus dapat memastikan bahwa

         Anggaran memang dialokasikan hanya untuk pencapaian sasaran

         Strategis pembangunan.

5.      Meningkatkan aplikasi manajemen kinerja sebagai sarana

          Monitoring dan evaluasi oleh pimpinan,dan sebagai dasar

          Pemberian rewards dan punishment.

          Aplikasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan mekanisme

          Pengumpulan data kinerja yang semakin handal,serta

          Meningkatkan kualitas laporan kinerja.Selain itu diharapkan

          Aplikasi ini dapat mengintegrasikan informasi keuangan maupun

          Tingkat kinerja.

6.       Memerintahkan kepada Inspektorat untuk meningkatkan kualitas

          Evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap OPD sehingga dapat

          Tercipta pemahaman yang merata antar OPD,serta kepada

           Bappeda dan penanggungjawab program serta meningkatkan

           Kualitas evaluasi program,untuk mendorong efektifitas dan

           Efisiensi.    **(arismarsal) 

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *