Ruteng ; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) memberikan predikat B atau Nilai 60,57 bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP ).
Pemberian predikat B atau penilaian tersebut dilihat atau dinilai dari efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan capaian kinerjanya,kualitas pembangunan,budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Kabupaten Manggarai telah menunjukan hasil yang baik.
Sementara pelaksanaan Evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan Evaluasi untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggung jawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran,dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented goverment) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Rincian Penilaian tersebut,diantaranya ;
Komponen yang Dinilai Bobot Tahun 2016 Tahun 2017
1. Perencanaan Kinerja : 30 19,41 19,86
2.Pengukuran Kinerja : 25 12,81 13,02
3. Pelaporan Kinerja : 15 9,739,79
4. Evaluasi Internal : 10 5,59 6,09
5. Capaian Kinerja : 20 11,15 11,81
Nilai Hasil Evaluasi 100 58,69 60,57
Tingkat Akuntabilitas Kinerja CC B
Secara singkat uraian hasil evaluasi sbb:
1. Pemerintah Kabupaten Manggarai tahun 2017 telah memperbaiki
Sistem manajemen kinerja,yang ditunjukan dengan komitmen
Pemimpin Daerah bersama kepala OPD.Perbaikan dilakukan dengan
Penyusunan perubahan RPJMD dan Renstra,dimana sasaran dan
Indikatornya lebih berorientasi hasil.
2. Penjabaran sasaran strategis dan indikator kinerja telah di lakukan
Sampai ke level Eselon IV,walau belum merata di seluruh OPD dan
Penjabarannya belum seluruhnya didasarkan pada kinerja
Organisasi dan level diatasnya.
3. Laporan kinerja telah disusun sampai level OPD,namun masih
banyak mengungkapkan pelaksanaan kegiatan
Dan penyerapan anggaran,bukan pada capaian kinerjannya.
Mekanisme pengumpulan data kinerja dalam rangka pelaporannya
Belum dapat diandalkan.
4. Pemerintah kabupaten Manggarai telah melakukan Evaluasi
Akuntabilitas kinerja melalui Inspektorat.Hasil Evaluasi secara
Internal ini masih memerlukan penyempurnaan terkait dengan
Simpulan hasil evaluasi yang belum sepenuhnya menggambarkan
Kondisi penerapan SAKIP di OPD.
5. Evaluasi atas program yang dilakukan Bappeda baru sebatas
Pelaksanaan program dan penyerapan anggarannya.
belum kepada hasil program,sehingga masih dijumpai
Ketidakselarasan antara kegiatan,hasil program serta peran
Yang diemban setiap OPD.
Berdasarkan uraian diatas,serta dalam rangka mengefektifkan penerapan budaya kinerja,maka Kemenpan RB merekomendasikan kepada Pemkab Manggarai untuk memperhatikan dan menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut ;
1. Membangun budaya kinerja dengan menyelaraskan ukuran
Kinerja,proses bisnis,kompetensi pegawai serta mekanisme monev
Kinerja berkelanjutan.
2. Menindaklanjuti perbaikan revisi RPJMD yang telah disusun
Sehingga mempunyai legalitas dan dapat digunakan sebagai
Rujukan perencanaan penganggaran dan penyelarasan dokumen
Perencanaan pada tingkat OPD.
3. Melakukan Penyempurnaan pada indikator kinerja utama,mulai
Dari level OPD sampai dengan indikator kinerja di level Eselon III
Dan IV,sehingga dapat tercipta keselarasan penjabaran
(cascade down) kinerja dari level pemerintah Kabupaten sampai
Ke individu pegawai.
4. Melakukan reviu dan refocusing terhadap program kegiatan dan
Komponen anggaran dengan mengacu pada penyempurnaan IKU
Pada butir 1 diatas.Hasil reviu ini harus dapat memastikan bahwa
Anggaran memang dialokasikan hanya untuk pencapaian sasaran
Strategis pembangunan.
5. Meningkatkan aplikasi manajemen kinerja sebagai sarana
Monitoring dan evaluasi oleh pimpinan,dan sebagai dasar
Pemberian rewards dan punishment.
Aplikasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan mekanisme
Pengumpulan data kinerja yang semakin handal,serta
Meningkatkan kualitas laporan kinerja.Selain itu diharapkan
Aplikasi ini dapat mengintegrasikan informasi keuangan maupun
Tingkat kinerja.
6. Memerintahkan kepada Inspektorat untuk meningkatkan kualitas
Evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap OPD sehingga dapat
Tercipta pemahaman yang merata antar OPD,serta kepada
Bappeda dan penanggungjawab program serta meningkatkan
Kualitas evaluasi program,untuk mendorong efektifitas dan
Efisiensi. **(arismarsal)