Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai Gencar Sosialisasi Perbup 38 Tahun 2020

SOSIALISASI – Petugas bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai tengah melakukan sosialisasi Perbup nomor 38 tahun 2020 melalui pengumuman keliling. Foto: Nat (Diskominfo)

RUTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai  beberapa bulan terakhir gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020. Perbup yang disahkan  12 Agustus 2020 ini mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes)  sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai

Ketua Bidang Humas Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Manggarai, Dra. Venidiana Wanggut mengatakan, pasca disahkannya perbup no 38 tahun 2020 pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan di kabupaten Manggarai.

Veni menyebut, hingga saat ini sosialisasi telah dilaksanakan pada 12 kecamatan di kabupaten Manggarai. Sasaran kegiatan sosialisasi ini diantaranya kantor-kantor pemerintahan dan pusat-pusat perbelanjaan seperti pasar dan tempat-tempat umum lainnya.

Menurut Veny, sosialisasi ini penting agar masyarakat termasuk pelaku usaha patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan di tengah wabah covid-19. Subyek yang diatur dalam Perbub ini sendiri meliputi perorangan, pelaku usaha, pengelola usaha, penyelenggara kegiatan hingga penanggungjawab tempat publik dan fasilitas umum.

Veny menjelaskan, dalam Perbup ini bagi perorangan wajib melaksanakan 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sementara bagi pelaku usaha dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung. Hal yang sama berlaku bagi pengelola usaha dan penyelenggara atau penanggung jawab tempat public dan fasilitas umum.

Dia menegaskan, pelanggaran terhadap Perbup nomor 38 tahun 2020 ini akan dikenakan sanksi. Bagi perorangan, sanksinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administrative. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat public dan fasilitas umum meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, pembubaran kerumunan, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan ijin usaha.

Veny berharap, dengan sosialisasi yang rutin selama ini dapat meningkatkan kesadaran dari semua pihak untuk patuh pada protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.  ***(Yoga)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *