Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai Dapat Nilai B Dari Kemenpan-RB

Ruteng– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum lama ini memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten Manggarai sebagai salah satu kabupaten dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai B.

Hal tersebut disampaikan Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,SH,MH dihadapan para pegawai lingkup Pemkab Manggarai,pada saat Apel mingguan,di halaman Kantor Bupati Manggarai,Senin (18/2/2019).

Di Propinsi Nusa Tenggara Timur ungkap Bupati Deno Kamelus,hanya tiga kabupaten dan satu kota yang mendapat nilai B,yakni ; Kabupaten Manggarai,Manggarai Barat,Nagekeo dan kota Kupang.

‘’Berdasarkan penilaian Menpan,Manggarai dapat nilai B,Yang lain dapat nilai C,bahkan ada yang CC,saya tidak perlu sebut daerah lain itu,’’Ujar Bupati Kamelus.

Menurut Bupati Deno Kamelus,ada peningkatan dari nilai 60,57 menjadi 60,65 meski naik hanya 0,08 ‘’Saudara bayangkan hanya untuk mencari nilai 0,08,belum sampai satu,itu tidak mudah,’’Tutur Bupati Kamelus.

Untuk itu Bupati Deno Kamelus menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pimpinan dan Pegawai lingkup pemkab Manggarai atas penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang diberikan “Saya tahu ini penilaian Kinerja,penilaian Kumulasi untuk Akuntabilitas pemerintah kabupaten Manggarai,’’Jelas Bupati Kamelus.

Pada saat melakukan evaluasi RPJMD ada indikator-indikator yang berbeda dengan melakukan penilaian kinerja untuk masing-masing perangkat daerah.

Ada standard-standar penilaian untuk Akuntabilitas kabupaten,RPJMD dan standard penilaian kinerja OPD ‘’Saya berharap kita semua mengerti tentang ini dulu,sebab kalau Kita tidak mengerti,pas bicara dengan orang jadinya ngawur,kalau saya omong ngawur,nanti ada lagi yang bilang saya bodoh,’’Tegasnya.

Dijelaskan Bupati Deno kamelus,beberapa poin yang dinilai oleh Kemenpan-RB ; pertama,terkait perencanaan kinerja.Penilaian di lihat dari dokumen-dokumen yang ada,meskipun nilainya belum mencapai 70,artinya masih ada hal-hal lain yang harus diperbaiki dari sisi perencanaan perencanaan.

Ke dua,pengukuran Kinerja.Pengukuran kinerja ada pada level kabupaten,level RPJMD dan level OPD dan level individu.

Ke tiga,Evaluasi Kinerja.Di Permendagri nomor 54 tahun 2010 sudah dituangkan cara mengukur dan mengevaluasi dibarengi dengan Basis Data.

Ke empat,pelaporan kinerja dan Ke lima Capaian kinerja.Capaian Kinerja diukur sangat bergantung pada kaedah pengukurannya.Ada pengukuran dalam bentuk angka dan volume.

Bupati Deno Kamelus meminta,agar hal-hal yang kurang dari penilaian Kemenpan-RB terhadap lima poin diatas dapat dilihat dan diperbaiki di waktu-waktu yang akan datang.

Tentunya ada resume dari Bagian Organisasi dan diteruskan kepada OPD-OPD untuk memperbaiki hal-hal yang kurang tersebut ‘’Kalau Kita bisa Fokus tahun depan,Kita pasti bisa raih nilai A,tapi dapat nilai B saja,Saya kira Kita syukuri juga,”Imbuhnya.

Turut hadir dalam Apel tersebut,Wakil Bupati Manggarai Drs.Victor Madur,Sekretaris Daerah Mansetus Mitak,SH,Pimpinan OPD,Staf Ahli Bupati,Asisten Setda,Eselon 3 dan 4,serta pejabat Fungsional dan pejabat Administrasi.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *