Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai dan BPJS Ketenagakerjaan Lakukan MOU dan PKS  

Kominfo- Pemerintah kabupaten Manggarai, melakukan penandatanganan atau Memorandum Of Understanding (MoU), dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di aula Ranaka kantor Bupati Manggarai, Rabu 27 Maret 2024.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit, S.E.,M.A dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Manggarai Barat-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani.

Selain itu di tempat yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Sekda Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus dan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan I Gusti Ayu Hayatti Yowani.

Bupati Manggarai Heribertus Nabit, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat Manggarai dan pemerintah kabupaten Manggarai ‘’Dalam keterbatasan kita, terutama di masa Covid 19 dan sesudahnya ada banyak keterbatasan namun komunikasi tetap terjaga,’’ujar Bupati Hery.

Meski diakui Bupati Hery masih banyak juga kekurangan-kekurangan dan keterbatas membuat kita semua berpikir bahwa tidak ada peluang atau ruang untuk sebagian orang, untuk kita bawa ke dalam proses penjaminan di sisi ketenagakerjaan ‘’Penting untuk hal-hal seperti jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pada pekerja jasa konstruksi,’’ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati Hery meminta hal penting yang harus dijelaskan adalah ruang seperi apa yang ada pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ‘’tentunya dengan penjelasan seperti apa jalur BPJS kesehatan dan seperti apa jalur BPJS Ketenagakerjaan, bisa membuat masyarakat atau pekerja itu sendiri memahami ketika mereka mengalami sakit atau mengalami kecelakaan kerja,’’ucapnya.

“Ini penting untuk diperjelas dan dipastikan. Karena ketika pasien BPJS atau ketenagakerjaan ini ke rumah sakit, pihak rumah sakit atau BPJS yang mengarahkan, apa mereka masuk ke BPJS Kesehatan atau ketenagakerjaan,’’ tambahnya.

Selain itu aspek edukasi juga ditekankan Bupati Hery terkait promosi dan penyebaran informasi  baik itu tentang BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Namun dari itu semua kata Bupati Hery,hal yang paling penting adalah semua pihak memiliki niat bersama, meski dari sisi anggaran terbatas namun pelayanan terutama di bidang kesehatan kepada setiap masyarakat dan pekerja harus terus berjalan.

Bupati Hery berharap, kerjasama jaminan ketenagakerjaan ini akan semakin meningkat dan berjalan dengan baik di waktu-waktu yang akan datang. yang muaranya nanti pada pelayanan kesehatan kepada pekerja di Manggarai ‘’Tentu pemerintah daerah terus berupaya terutama dari sisi anggaran, sehingga pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,’’ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manggarai Barat-Labuan Bajo, I Gusti Ayu Hayatti Yowani menjelaskan,  BPJS ketenagakerjaan ini adalah Badan Penyelenggara yang ditunjuk berdasarkan UU.

I Gusti Ayu berharap agar kerja sama yang dilakukan hari ini, dapat meningkatkan sinergitas dan pelayanan antara pemerintah kabupaten Manggarai dan BPJS ketenagakerjaan ‘’Terima kasih atas suport pemerintah kabupaten Manggarai kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja dan keluarganya,’’katanya.

Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah  satunya manfaat  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.

Dijelaskannya, BPJS kesehatan hanya menanggung peserta yang mengalami sakit seperi malaria, jantung, kanker, batuk, diabetes, hipertensi dan lainnya. Yang menjadi peserta di BPJS kesehatan adalah mulai dari bayi dalam kandungan sampai meninggal dunia.

Dirinya menerangkan, sakit yang ditanggung di BPJS ketenagakerjaan adalah sakit yang diakibatkan hubungan kerja ‘’misalkan seorang petani pergi ke sawah, tiba-tiba  di jalan digigit ular ,nah itu yang menanggung adalah BPJS ketenagakerjaan.  Kemudian misalkan, seorang non-ASN sedang mendampingi ASN yang sedang menjalankan tugas, lalu ada kecelakan mobil, yang menanggung adalah kecelakaan kerja ASN adalah PT.Taspen dan yang non-ASN adalah BPJS ketenagakerjaan,’’jelasnya.

Dirinya juga berharap agar semua pihak bisa memberikan masukan dalam penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional, sehingga pelayanan yang diterima masyarakat Manggarai semakin prima, semakin baik dan berkualitas dari waktu ke waktu.

Sementara itu kepala Dinas Koperasi ,UKM dan Tenaga kerja, Frederikus Ignasio Dicky Jenarut, SE menuturkan penandatangan MOU ini tentang jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga non –ASN atau tenaga kontrak, pekerja rentan yang dijaminkan oleh pemerintah terhadap pekerja informal, seperti driver ojek, penggali pasir, pekerja bengkel yang memiliki resiko kecelakaan dan bagi pekerja jasa konstruksi.

Kadis Dicky Jenarut menjelaskan, pekerja non-ASN  di kabupaten Manggarai berjumlah 591 orang, belum termasuk tenaga yang bekerja di dinas Kesehatan yang akan dibuat jaminan perlindungannya pada anggaran perubahan. Kemudian pekerja rentan ada sebanyak 1.000 orang. Dalam acara ini juga dilakukan penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi penerima manfaat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekda Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, para kepala bagian, serta perwakilan penerima jaminan sosial tenaga kerja.  **

Share this post

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven − five =