Pemkab Manggarai

Pemkab Manggarai Ajukan 12 Ranperda

Ruteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Manggarai melaksanakan Pembukaan Sidang 1 tahun dinas 2018 Senin (5/3/2018) bertempat di Ruang sidang utama Kantor DPRD Manggarai.Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kornelis Madur dan Wakil Ketua DPRD Paulus Peos.

Dalam agenda sidang 1 ini turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Sekertaris Daerah,sejumlah Anggota DPRD,Kapolres Manggarai,Dandim 1612 Manggarai,Pimpinan OPD,Staf ahli Bupati,Asisten serta Insan pers.

Sidang 1 ini akan membahas sejumlah agenda diantaranya pembahasan Ranperda,laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2017 dan KUA PPAS tahun anggaran 2019 serta rencana kerja tahun ketiga dalam RPJMD 2016-2021.

Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,SH.MH dalam sambutannya mengatakan masa sidang 1 akan sangat melelahkan,padat dan menyita waktu,tenaga dan pikiran.Tetapi agenda sidang akan terus dilaksanakan demi kemakmuran daerah,terutama kesejahtraan rakyat Manggarai.

Pada masa sidang 1 kata Bupati Deno kamelus sejumlah agenda penting pemerintahan akan menjadi perhatian bersama.Pemerintah Daerah lanjut Bupati Deno Kamelus akan mengajukan 12 Ranperda untuk dibahas bersama antara Legislatif dan Eksekutif.

Sejumlah Ranperda tersebut,diantaranya ; Ranperda penyelesaian sengketa berbasis adat,Ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,Ranperda Kabupaten Manggrai tentang Badan Permusyawaratan Desa,Ranperda Kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Manggarai nomor 5 tahun 2010 tentang ijin usaha industri dan tanda daftar industri,Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Manggarai nomor 6 tahun 2010 tentang surat ijin usaha perdagangan,Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah,badan usaha milik daerah,Ranperda kabupaten Manggarai tentang penghapusan kekerasan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai nomor 6 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas rencana tata ruang wilayah kabupaten Manggarai tahun 2012-2032,Ranperda kabupaten Manggarai tentang retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol,Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai nomor 7 tahun 2010 tentang wajib dasar perusahaan,Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2010 tentang penataan dan pembinaan pergudangan,dan Ranperda kabupaten Manggarai tentang kepengurusan perusahaan Daerah Air minum Tirta Komodo.

Anggota DPRD Manggarai sedang mengikuti Sidang 1 Tahun Dinas 2018 di Ruang sidang Utama Kantor DPRD Manggarai.  Foto : Aris

Pengajuan beberapa Ranperda kata Bupati Deno Kamelus guna penyesuaian beberapa substansi peraturan daerah yang sudah ditetapkan masa lalu dengan pertimbangan kebijakan pemerintahan masa kini. ‘’Artinya Substansi peraturan daerah dimasa lalu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial saat ini,sehingga perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian yang kiranya bisa menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintah saat ini,termasuk rencana tata ruang wilayah kabupaten Manggarai 2012-2032 yang antara lain mengharuskan Kita memasukan data-data titik-titik pengambilan bahan galian golongan C,kurang lebih 9 titik,dalam perda tentang RT/RW sebagai salah satu syarat penerbitan IUP oleh Gubernur,’’Terang Bupati kamelus.

Ijin yang diterbitkan Gubernur menurut Bupati Deno Kamelus adalah ijin yang tercantum pada Perda tentang RT/RW,atas usul Bupati Manggarai,hingga kini perkembangannya Gubernur menggunakan Diskresinya dengan menerbitkan surat dan keputusan masing-masing   yakni ; surat Gubernur NTT nomor BU.540/14/Pertambangan/2017 tanggal 17 oktober 2017 perihal rekomendasi penggalian dan pemanfaatan material batuan yang berakhir bulan Januari 2018 dan Keputusan Gubernur nomor 18/Kep/HK/2018 tentang dispensasi penambangan batuan kepada kelompok masyarakat penambang di kabupaten Manggarai yang berlaku hingga bulan Juni 2018 ‘’Itu berarti waktu yang diberikan kepada Kita sangat singkat dan karena itu dibutuhkan kepedulian dan tanggung jawab untuk dipikirkan bersama-sama,’’Ujar Bupati kamelus.

Bupati Deno kamelus menegaskan satu produk hukum dikatakan berkualitas apabila memenuhi beberapa syarat penting yang dapat diterapkan dan diterima oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan lainnya yang sederajat yang mengatur obyek yang sama sehingga tidak menjadi penghambat terhadap penyelengaraan pembangunan daerah ini.

Bupati  Deno Kamelus berharap agar Ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama–sama secara intensif dan pada waktunya dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah yang berkualitas dan akuntabel.

Terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur NTT,Bupati Deno Kamelus menghimbau semua pihak agar secara nyata menciptakan iklim politik yang kondusif pada pesta Demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mendatang ‘’Kita berkewajiban menjaga situasi dan kondisi yang baik dalam pemilihan Kepala Daerah,perbedaan pilihan wajar,semua kandidat adalah putra terbaik daerah ini,’’ Ungkap Bupati Kamelus.

Kepada masyarakat Bupati Deno kamelus juga berpesan agar gunakan hak pilih secara bebas dan menjunjung tinggi kualitas pemilihan kepala daerah dan demokrasi.   **arismarsal

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *