Pemkab Manggarai

PDAM Tirta Komodo Tandatangani MOU Dengan Kejaksaan Negeri Manggarai

Ruteng ; Dalam upaya melakukan bantuan hukum dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo Kabupaten Manggarai, bertempat di Spring Hill Resto kelurahan Mbaumuku kecamatan Langke Rembong, Selasa (19/3/2019) dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara PDAM Tirta Komodo dengan Kejaksaan Negeri Manggarai.

Penandatangan MOU dilakukan Direktur PDAM Tirta Komodo Man Klemens,SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Sukoco,SH disaksikan Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus,SH.MH,Dewan Pengawas,Kepala Bagian Hukum Maksimus Bour,SH,Kepala Bagian Humas dan Protokol Adrianus Kejuru,S.Sos,para pegawai PDAM serta insan pers.

Bupati Deno Kamelus mengatakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Komodo merupakan salah satu dari sekian banyak PDAM di Indonesia yang dinilai sehat “Dari sekitar lima puluh PDAM yang ada, PDAM kita termasuk yang sehat dan ternyata di Indonesia masih banyak juga PDAM yang tidak sehat,”Ungkap Bupati Kamelus.

Dijelaskan Bupati Deno Kamelus, sehatnya PDAM merupakan bagian dari penilaian BPK, Akuntan Publik dan beberapa Indikator-indikator yang dijadikan dasar untuk menilai sebuah perusahaan daerah air minum sehat atau sakit.

Karena dinilai sehat maka Pemerintah Pusat memberikan hibah ke PDAM Tirta Komodo dan tahun 2019 PDAM mendapat hibah 10 Miliar rupiah  “Sudah tahun yang kelima PDAM dapat hibah, jadi hibah itu APBD siapkan uangnya lalu dikerjakan proyek seperti sambungan air kemudian diperiksa BPKP. Kalau memenuhi syarat dokumen, hasil pemeriksaan dijadikan lampiran untuk Kita minta ganti Kita punya uang di Departemen Keuangan,”Terang Bupati Kamelus.

“Ini buah dari sehat, jadi kalau PDAM sakit pasti tidak mendapatkan buah seperti itu, sama seperti manusia kalau manusianya sakit pasti tidak berbuah,”Sambung Bupati Kamelus.

Bupati Deno Kamelus menambahkan buah-buah yang dihasilkan ini, membuahkan hasil lainnya seperti perluasan jaringan dan peningkatan jumlah pelanggan.

Beliau juga merasa bangga karena PDAM bekerja dalam koridor dan regulasi maupun koridor pelayanan sebagai sebuah perusahaan.

Penandatanganan MOU kata Bupati merupakan bagian dari upaya memperkuat PDAM agar kedepannya lebih sehat.Karena pengelolaan sebuah badan usaha tidak lepas dari regulasi yang ada “Saya kira Pa Kajari dan jajarannya siap membantu PDAM dalam banyak hal,baik melalui Mitigasi,dengan pihak ke Tiga maupun pendapat umum,”Pungkas Bupati Kamelus.

 Bupati Manggarai menyaksikan Penandatanganan MOU antara Dirut PDAM

 dan Kajari Manggarai. Foto ; Aris

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Sukoco,SH mengatakan kesepakatan yang akan dilakukan sebagai pedoman untuk mengoptimalkan tugas dan tujuan masing-masing antara PDAM dan Kejaksaan.

Dijelaskan Kajari Sukoco berdasarkan Undang-undang kejaksaan pasal 30 ayat 2 dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik didalam maupun diluar pengadilan atas nama Negara “Jika nanti ada persoalan keperdataan atau dengan pihak ke tiga dengan PDAM,itu nanti diwakilkan kepada Kejaksaan,contoh kalau PDAM punya persoalan dengan tanah dan gedung bisa minta kuasa kepada pihak Kejaksaan,itu dalam bidang Perdata”Ungkap Sukotco.

Dalam bidang Tata Usaha Negara lanjut Kajari Sukoco kejaksaan dapat diberi kuasa oleh pihak PDAM sebagai tergugat “Jika ada karyawan PDAM yang lakukan gugatan ke PDAM atau pimpinan yang memberhentikan karyawan,disini peran kejaksaan untuk lakukan pendampingan kepada pimpinan maupun pihak PDAM,”Papar Sukotco.

Kajari Sukoco juga menerangkan selain kerja sama dibidang perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan juga dapat berperan untuk melakukan pertimbangan hukum dalam bentuk Audit hukum,Pendapat hukum dan Pertimbangan hukum.

Ditempat yang sama Direktur PDAM Tirta Komodo Man Klemens,SH mengatakan kejaksaan adalah lembaga yang melakukan pendampingan terhadap PDAM apabila ke depan PDAM mengalami persoalan baik itu perdata maupun Tata Usaha Negara.

Dikatakan Man Klemens kejaksaan juga akan mengawal dan melakukan pengawasan serta mendukung pelaksanaan pembangunan melalui upaya pencegahan Preventif dan Persuasif kepada PDAM,khususnya meningkatkan perekonomian Nasional melalui TP4D.

Man Klemens juga mengungkapkan jumlah pelanggan PDAM hingga tahun 2018 berjumlah 22.157 pelanggan dan merupakan pelanggan terbanyak di propinsi NTT. Untuk itu Ia berharap penuh dukungan pemerintah daerah dari segi hukum kepada PDAM termasuk aspek regulasi.

Kedepan tambah Klemens Man PDAM selalu siap dengan bertambahnya pelanggan disertai aturan-aturan serta dukungan demi kemajuan PDAM “MOU yang ditandatangani hari ini salah satu persiapan yang ada kaitannya dengan aturan-aturan ke depan,”Jelas Man.  (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × two =