Pemkab Manggarai

Panitia Perumus Laporkan Hasil Asistensi 6 Ranperda

Ruteng ; Panitia khusus perumus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Manggarai,melaporkan hasil asitensi dan evaluasi terhadap 6 buah Ranperda,pada masa sidang I tahun dinas 2018,selasa 24/04/2018,di gedung DPRD Kabupaten Manggarai.

Salah satu agenda pada siding I tersebut yakni,penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai oleh Bupati Manggarai.

Sidang  dipimpin Wakil Ketua DPRD Simprosa Gandut tersebut,dihadiri Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus SH,MH,Wakil Bupati Drs.Victor Madur,staf ahli bupati,para asisten setda,pimpinan organisasi perangkat daerah,unsur pimpinan DPRD,dan  anggota DPRD Manggarai.

6 Ranperda yang diasitensi tersebut yakni,pertama; ranperda tentang badan permusyawaratan desa,kedua;ranperda tentang penyelesaian sengketa berbasis adat,ketiga;ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah,keempat;ranperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah,kelima;ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai nomor 5 tahun 2010 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri,dan keenam;Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai nomor 6 tahun 2010 tentang surat izin usaha perdagangan.

Dalam laporanya,sekertaris pelapor panitia Perumus BAPEMPERDA  Paulus So,SE menjelaskan hasil pembahasan enam ranperda Kabupaten Manggarai.Salah satu hal yang dijelaskan terkait ranperda Kabupaten Manggarai adalah tentang penyelesaian sengketa tanah berbasisi adat.Dimana hasil asitensi ke pemprov NTT soal ranperda tersebut menyebutkan beberapa diantaranya,yakni; konsiderans judul diterima sesuai rancangan,konsiderans menimbang diterima sesuai rancangan,konsiderans mengingat diterima sesuai rancangan,konsideras menetapkan diterima sesuai rancangan.

Sementara itu Bupati Manggarai Dr.Deno Kamelus SH.MH,dalam sambutanya mengatakan,setelah ranperda ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,pihak eksekutif dituntut untuk melaksanakan peraturan dimaksud khususnya perangkat Daerah terkait.

Regulasi yang ditetapkan menjadi perda tersebut kata Bupati Deno Kamelus merupakan payung hukum dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapai bersama.

Dijelaskan,Pemerintah Daerah bersama eksekutif punya kewajibkan untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan,agar masyarakat mengetahui dan memudahkan dalam pelaksanaannya.

Sebaik apapun produk hukum yang dihasilkan kata Bupati Deno Kamelus,kalau tidak dipatuhi dan dilaksanakan dan tidak memberikan perlindungan hukum kepada kita semua,maka akan menjadi sia-sia.

Lebih lanjut beliau menambahkan,salah satu tugas kita bersama adalah memberikan contoh dan suri teladan dalam melaksanakan Peraturan Daerah dan memberikan masukan sebagai bahan evaluasi Peraturan Daerah nantinya.

Selain itu,hasil evaluasi nantinya dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menilai apakah faktor Peraturan Daerahnya bermasalah sehingga perlu di revisi,penegakan aturan yang tidak jalan atau faktor manusia yang tidak patuh atau taat pada aturan serta faktor faktor lainya.   **( petrik).

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *