Pemkab Manggarai

Menuju Tercapainya KLA, Pemkab Manggarai Gelar Deklarasi

Kominfo – Demi menuju tercapainya Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemerintah Kabupaten Manggarai menggelar Deklarasi yang berlangsung di aula Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (28/10/2021).

Deklarasi yang dibuka Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A. tersebut, dihadiri sejumlah undangan, di antaranya Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, unsur Forkopimda, para camat, Ketua Tim Penggerak PKK/Dekranasda/Bunda Paud, Manager WVI, Ketua Dewan Kesenian Manggarai serta insan pers.

Ketua pelaksana kegiatan yang juga kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Drs.Silvanus Hadir, MMA dalam laporannya mengatakan kabupaten layak anak menurut pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjadi terpenuhinya hak anak.

Dijelaskan lebih lanjut,  sedangkan anak menurut ayat 3, adalah seseorang yang berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Kadis Silvanus Hadir menuturkan, beberapa agenda kegiatan yang sudah dijalankan, antara lain: sosialisasi KLA melalui radio siaran pemerintah daerah, SK Bupati Manggarai nomor HK /193/2021 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di kabupaten Manggarai, menyusun konsep rancangan Perda kabupaten Manggarai tentang KLA.

Menurut Kadis Silvanus, nantinya Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menilai apakah Kabupaten Manggarai akan berada di posisi Pratama, Madya, Nindia, Utama atau posisi Paripurna. Jika sudah terdapat predikat paripurna baru bisa dipastikan menyandang Kabupaten Layak Anak.

Dijelaskan, untuk Provinsi NTT deklarasi KLA masih tergolong langka di NTT, pasalnya dari 22 kabupaten /kota di NTT baru kota Kupang yang memperoleh pratama sekaligus mendapat penghargaan dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sementara 21 kabupaten /kota lainnya masih bergelut dalam pergerakan awal.

Sementara itu, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, dalam arahannya mengatakan deklarasi KLA ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanah pendahulu bangsa, yakni melindungi semua hak-hak anak di negeri ini. Bangsa ini kata Bupati Hery, telah memulai memikirkannya sejak lama. Pada tanggal 23 juli 1952, Presiden Soekarno telah menetapkan secara resmi sebagai Hari Anak Nasional. Hal ini ditetapkan atas usulan kongres Wanita Indonesia (KOWANI) tahun 1951.

Dalam perjalanan, Hari Anak Nasional ditetapkan oleh Presiden Soeharto melalui keputusan Presiden nomor 44 tahun 1984, catatan-catatan tersebut adalah penanda bahwa pemerintah telah sejak lama melihat anak sebagai potensi paling penting, “kita tahu konvensi hak anak 20 november 1989 merupakan bentuk perhatian dunia melalui perjanjian secara yuridis dan politis terhadap pemenuhan hak anak,” katanya.

Di Indonesia lanjut Bupati Hery, perhatian pemerintah terhadap anak sebagai ratifikasi atas konvensi internasional yang telah diatur melalui keputusan Presiden nomor 36 tahun 1990, “pada hari ini kabupaten Manggarai mendukung gerakan internasional dan nasional Indonesia itu melalui pendeklarasian Manggarai layak anak,” ujarnya.

Dikatakan, Manggarai selanjutnya akan menjadi kabupaten yang layak bagi anak, artinya pemerintah akan berdiri di depan memberi arah, di tengah memberi contoh dan di belakang memberi dorongan bagi anak-anak agar seluruh hak mereka terpenuhi.

Lebih jauh dikatakan, menjadikan kabupaten Manggarai sebagai Kabupaten Layak Anak berarti bahwa kita diperintah untuk selalu siap-siaga menjalankan roda pembangunan dengan memperhatikan hak/kebutuhan anak.

Setiap desa, kelurahan dan kecamatan harus bekerja membuat konsep berpikir, menyusun dokumen dan melaksanakan yang sudah dikonsepkan lalu dievaluasi kembali, “kita berharap dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, kabupaten Manggarai mulai dari desa/kelurahan dan kecamatan benar-benar terwujud menjadi daerah yang sangat layak anak. Idealisme ini akan tercapai hanya melalui kerja keras dan kerja sama seluruh unsur pemerintah dan swasta. Integrasi unsur-unsur dalam wilayah kabupaten Manggarai akan menjadi potensi yang dahsyat menjawabi kebutuhan anak.”

Dijelaskan Bupati Hery, terdapat 24 indikator yang mencerminkan kabupaten layak anak dan 5 klaster kebutuhan hak anak yang harus dipenuhi. Pencapaian semua indikator dan klaster hak anak sebagaimana tersebut di atas merupakan indikator kinerja dalam pembangunan yang harus dijalankan oleh setiap instansi terkait.

Oleh sebab itu Bupati Hery berharap, setiap pemangku kepentingan melaksanakan penganggaran yang responsif layak bagi anak. “Anak yang menjadi subyek kita adalah semua anak, termasuk anak -anak kita yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya.

Bupati Hery mengatakan, dalam meratifikasi perintah undang-undang perlindungan hak anak, sebagai warga Manggarai kita sangat berkewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan anak, yakni pertama Hak Sipil Anak dan Kebebasan: anak-anak seharusnya mendapatkan kemudahan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, KK, KTP, KIP, asuransi kesehatan. Semua kebutuhan anak yang berhubungan dengan urusan sipil harus dipenuhi dengan mudah oleh kehadiran pemerintah dan semua unsur terkait termasuk sektor swasta, “bagi Kabupaten Manggarai, sejak hari ini harus fit for children (layak bagi anak). Pemerintah memiliki tanggungjawab penuh untuk memenuhi semua kebutuhan sipil. Kedua, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative ; semua individu dalam rumah sudah saatnya hadir untuk kebutuhan anak. Bawalah mereka secara bersama ke ruang makan, ruang doa, ke tempat rekreasi. Ciptakan relasi yang baik dengan anak agar bisa tumbuh sebagai pribadi merdeka.”

Ketiga, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan kebutuhan yang harus dipenuhi bagi anak adalah pemenuhan gizi sejak dalam kandungan sampai anak dewasa. Di dalamnya termasuk pemenuhan kesejahteraan bagi ibu hamil, ibu menyusui hingga anak pra sekolah sampai remaja. Di sisi lain sarana rumah sakit dan faskes lainnya serta kantor pemerintahan maupun non- pemerintahan perlu memperhatikan kelayakan bagi kebutuhan ibu hamil, ibu menyusui serta ruang bermain bagi anak.

Keempat, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, didiklah anak kita dengan nilai-nilai pancasila, norma subyektif dan norma obyektif yang sudah terwariskan oleh leluhur. Hadirkan dalam kegiatan-kegiatan kebudayaan, kirimkan anak kita ke lembaga pendidikan yang berkulitas, luangkan waktu untuk membaca bersama anak, hadirlah bersama anak untuk berdiskusi menyelesaikan soal kehidupan yang sederhana agar anak terlatih dan berani menghadapi masalah dengan kemampuan sendiri.

Kabulaten Layak Anak adalah wilayah yang harus siap secara sarana dan prasarana untuk kebutuhan pendidikan yang layak bagi anak. Di dalamnya sudah termasuk ketersediaan fasilitas/sarana pendidkan yang sesuai kebutuhan teknologi informasi, sarana bermain, ruang diskusi, laboratorium, perpustakaan serta wc dan kamar mandi yang layak bagi anak.

Kelima, hak pendidikan khusus, merupakan media mengeksplorasi kamampuan dan bakat anak. Karena itu bukalah ruang bagi potensi dan bakat anak dalam berbagai kegiatan pendidikan seperti musik, bela diri, seni lukis, sepak bola dan berbagai kursus lainnya.

Dikatakan, deklarasi Kabupaten Manggarai menuju Kabupaten Layak Anak berarti bahwa kita telah siap untuk melaksanakan beberapa hal yang menjadi tujuan bersama, yaitu

  1. Penguatan secara kelembagaaan. KLA harus memenuhi semua hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar, dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan hak perlindungan khusus. Penguatan kelembagaan merupakan poin pertama dalam kabupaten layak anak dengan tugas penyusunan Perda KLA agar menjadi kabupaten terlembaga sebagai KLA melibatkan masyarakat, dunia usaha dan media.

2. Penetapan dan penyusunan regulasi tingkat daerah yang mengatur tentang kota layak anak.

3. Merencanakan anggaran pembangunan yang responsif terhadap 24 indikator kebutuhan anak.

4. Melaksanakan semua indikator yang termuat dalam 5 hak utama anak bagi anak pada kabupaten layak anak “dalam kaitannya dengan hak-hak tersebut saya meminta kelada seluruh stake holder untuk segera mengambil langkah-langkah taktis dan strategis. Yang harus segera dilakukan adalah, segera siapkan rancangan usulan kegiatan yang berkaitan dengan 24 indikator KLA dan 5 klaster kebutuhan anak. Rancangan usulan kegiatan dari seluruh stake holder tersebut selanjutnya akan membantu pemerintah dalam menentukan program dan kegiatan serta perangkat daerah teknis yang akan menjalankannya.”

“Penting untuk diperhatikan bersama, apapun yang akan kita kerjakan di hari-hari yang akan datang haruslah mengarah pada satu titik, yaitu: Manggarai yang Maju, Adil, dan Berdaya Saing,” katanya.

Dalam konteks anak kata Bupati Hery, yang diinginkan oleh visi bersama ini adalah setiap anak mendapat perlakuan yang adil. Jika dihubungkan dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustain) maka membangun dunia anak adalah juga bagian yang tidak terpisahkan dari padanya.

Membangun dunia anak, memenuhi kebutuhan/hak-hak anak adalah jalan terbaik agar roda pembangunan dapat terus berjalan.

Kegiatan deklarasi ini, ditandai pemukulan gong oleh Bupati Manggarai, penandatangan komitmen bersama, pembacaan narasi dan penandatanganan naskah deklarasi. Selain itu acara juga diisi dengan suguhan tarian Caci dan Sae dari anak-anak Paud Abadi Lelak, tarian anak-anak SLB Karya Murni, drama oleh anak-anak Forum Anak Kabupaten Manggarai (Fakam) serta dialog Bupati Manggarai dengan anak-anak.    (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *