Pemkab Manggarai

Kurang 1 Nilai,Harapan Josiana Jadi PNS Sirna

Ruteng – Memasuki hari ke dua pelaksanaan tes CPNSD seleksi Kompetensi Dasar (TKD) berbagai hal menarik terjadi.

Seperti yang dialami Josiana Ivensiana Meta salah seorang peserta tes seleksi formasi guru Bahasa Indonesia yang harus rela kehilangan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini.

Penyebabnya pada Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) yang berlangsung di kantor BKPP Manggarai, Senin (5/11/2018) nilai Tes Karakter Pribadi (TKP) yang diperoleh Josiana hanya mencapai 142 atau kurang satu nilai mencapai Passing Grade 143 yang ditetapkan panitia pusat.

Sementara untuk nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU),Josiana melampaui Passing Grade yang ditetapkan, yakni untuk TWK 110 dan TIU 85.

Lain halnya yang dialami Sesilia Altrusi Jangkar, mahasiswa lulusan STKIP Santu Paulus Ruteng tahun 2018 ini hanya kurang dua nilai untuk mencapai Passing Grade di tes Karateristik Pribadi.

Pada tes Wawasan Kebangsaan(TWK), Sisilia memperoleh nilai 120 dari yang ditetapkan panitia pusat 75, dan untuk tes Intelegensia Umum (TIU), Dia memperoleh nilai 95 dari yang ditetapkan 80, sementara pada tes Karateristik Pribadi (TKP), lulusan tahun 2018 ini memperoleh 141 nilai atau kurang dua nilai mencapai 143 nilai yang juga ditetapkan panitia pusat.

Berbeda dengan dua rekan guru yang gagal karena perolehan nilai tidak mencapai Passing Grade, Yerlin guru asal Kabupaten Ende yang ikut seleksi di Kabupaten Manggarai di hari ke dua sesi kedua ini, tidak dapat mengikuti ujian karena terlambat 5 menit sebelum tes dimulai.

Kepada Media ini Yerlin mengaku kecewa dan pasrah karena tidak bisa mengikuti tes,namun Yerlin juga paham dengan aturan yang telah ditetapkan panitia pusat dan hampir seluruh peserta lanjutnya sudah tahu dengan aturan tersebut ‘’Tidak apa-apa, mungkin belum saatnya, lain kali bisa coba lagi, ini karena kesalahan sendiri, terlambat Ya resikonya tidak bisa ikut, aturan jelas apalagi semuanya dari pusat,’’ Ujarnya.

Disinggung mengapa ikut tes di Kabupaten Manggarai,Yerlin mengungkapkan formasi guru Bahasa Indonesia yang dilamarnya tidak ada dalam formasi penerimaan CPNSD di Kabupaten Ende.

Sekretaris Daerah kabupaten Manggarai Manseltus Mitak,SH dimintai komentarnya terkait beberapa peserta yang terlambat dan tidak diperbolehkan masuk menjelaskan aturan sudah dibuat dan diatur panitia pusat,dalam hal ini panitia dari Regional X Denpasar.

Menurut ketua Panitia seleksi CPNSD ini,kewenangan Pemerintah Daerah hanya menginformasikan hal-hal teknis,seperti jadwal dan tempat tes,pembagian sesi tes serta absensi peserta dan lain-lain ‘’Kami tidak bisa Intervensi,semua kewenangan yang ada pada Pansel pusat.Kita sudah lihat sama-sama tadi,pansel pusat langsung menolak peserta yang terlambat dengan berbagai alasan,’’Jelas Sekda Mitak.

Selain peserta terlambat lanjut Sekda Mansetus Mitak,ada juga peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan.Namun hal tersebut bisa diatasi Panitia seleksi Daerah dengan mengganti pakaian peserta yang tidak sesuai ‘’Saya perintahkan staf untuk beli baju baru dan kasih pakai ke peserta,dari pada Dia pulang tidak ikut tes. Peserta itu bukan terlambat,hanya pakaian tidak sama dengan peserta lain,tapi masih bisa ikut tes,’’ kata Sekda Mitak.  **(arismarsal)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − eleven =