Pemkab Manggarai

Kukuhkan 22 Pejabat, Bupati Deno Minta Para Pejabat Bekerja Majukan Manggarai

Ruteng- Dengan adanya perubahan nomen klatur di instansi Pemerintah Kabupaten Manggarai dan menimbang telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manggarai, Bupati Manggarai Deno Kamelus mengukuhkan 22 pejabat.

Para pejabat yang dikukuhkan tersebut, terdiri dari 2 pejabat eselon II (pimpinan tinggi pratama) dan 20 pejabat eselon III (jabatan administrator).

Pengukuhan berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai, Selasa 29 Desember 2020.

Dalam sambutannya Bupati Deno meminta para pejabat yang dilantik untuk bekerja sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Manggarai.

Selain itu Bupati Deno juga berharap agar para ASN dapat bekerja sebaik mungkin dan mempertahankan prestasinya.

Beliau juga mengatakan bahwa acara pengukuhan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur pada Badan Daerah serta beberapa nomenklatur jabatan yang ada di dalamnya. “Pengukuhan ini dilakukan karena ada perubahan nomenklatur di Instansi Pemerintahan di Kabupaten Manggarai,” ujar Bupati Deno.

Di tempat yang sama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Remigius Harum, S.Fil menuturkan acara pengukuhaan ini merupakan acara pelantikan ulang pejabat. “Karena adanya perubahan regulasi yang mendasari pembentukan sebuah perangkat daerah atau karena adanya perubahan nomenklatur,” ungkap Harum.

Adapun beberapa Badan Daerah yang berubah nomenklaturnya, antara lain ; Badan Kepegawaian , Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (BP4/BAPPELITBANG) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA).

Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu Badan Keuangan juga mekar satu instansi lagi yakni, Badan Pendapatan Daerah.

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.

Semua nomenklatur baru, secara resmi akan digunakan mulai tanggal 1 Januari 2021.      (ars)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *