Pemkab Manggarai

KPU Manggarai Evaluasi Pilkada 2015

Ruteng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai menggelar evaluasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015. Evaluasi dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) berlangsung di aula Evata Ruteng, Jumat (22/04).

FGD ini dihadiri sejumlah instansi pemerintah, perguruan tinggi, LSM, mass media, tim kampanye pasangan calon, Kepolisian, Panwas, utusan PPK dan Partai Politik. Tampil sebagai fasilitator yakni Romo Dr. Inosensius Sutam, Pr, pengajar pada STKIP St.Paulus Ruteng dan Maksimilianus Jemali, S.Fil, M.th yang juga pengajar STKIP St. Paulus Ruteng.

Ketua KPUD Manggarai, Hendrik Dewanto Dao mengatakan, kegiatan evaluasi ini digelar atas perintah dari KPU Pusat dan berlaku untuk semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2015 lalu. Kecuali itu evaluasi dalam rangka perbaikan pelaksanaan Pilkada selanjutnya.

Menurut Hendrik, melalui kegiatan ini KPU ingin mendengar masukan-masukan dari para pihak di luar penyelenggara utamanya hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan terkait penyelenggaraan Pilkada. Hasil evaluasi akan disampaikan ke KPU Pusat sebagai masukan dalam rangka revisi UU Pilkada yang tengah dibahas di DPR RI saat ini.

Pantauan media ini, FGD tersebut dilaksanakan dalam tiga sesi dengan masing-masing materi tahapan Pilkada. Pada Sesi Pertama peserta mendiskusikan tentang Anggaran, Tata Kerja Penyelenggara dan Logistik Pilkada. Kemudian di sesi ke dua dibahas tentang Pemutakhiran Data Pemilih, Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye. Diskusi kemudian berlanjut ke sesi ke tiga yakni membahas materi tentang Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara serta Sengketa Hasil Pemilihan. 

Fasilitator, Romo Dr. Ino Sutam, Pr mengatakan, Pemilukada bukanlah proyek tetapi gerakan bersama. Untuk itu, Pilkada menjadi tanggung jawab semua masyarakat. Ke depan pendidikan demokrasi di setiap tingkatan perlu dilakukan.

Pada sesi penutup Romo Ino menyampaikan sejumlah kesimpulan dari diskusi evaluasi itu. Beberapa hal itu antara lain, Anggaran Pilkada ke depan harus bersumber dari APBN dan APBD. Perangkat penyelenggara utamanya penyelenggara tingkat bawah perlu dibekali dengan Bimtek. Dan syarat menjadi perangkat harus lebih dipermudah. Untuk Pencalonan : aturan yang berkaitan dengan pencalonan tidak boleh berubah-ubah. Syarat utk calon juga harus diperingan. Kecuali itu untuk masa kampanye harus tetap dipertahankan dengan jangka waktu 3 bulan untuk pendidikan politik masyarakat. Dalam diskusi itu juga direkomendasikan perlunya audit untuk seluruh dana kampanye dari peserta Pilkada. *** YOGA

Ket. foto (atas) – Para peserta FGD serius mendiskusikan tentang berbagai persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2015 lalu dalam kegiatan Evaluasi Pilkada 2015 yang digelar KPU Kabupaten Manggarai, Jumat (22/04). Foto : Yoga

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *