Ruteng – Penyebaran Virus Corona (Covid 19) hingga kini masih terus terjadi di tengah masyarakat Indonesia termasuk di Kabupaten Manggarai. kali ini dua warga di Kabupaten Manggarai kembali terpapar Virus yang telah banyak menelan korban jiwa tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima Media ini dari juru bicara Satgas Covid 19 kabupaten Manggarai Lodovikus D Moa, Minggu (20/12/2020) sore menerangkan identitas kedua pasien tersebut, yakni Tn.V.N usia 57 tahun, laki-laki alamat Poco Mal Kelurahan Poco Mal Kecamatan Langke Rembong.
V.N yang sehari-hari bekerja di Departeman Agama Kabupaten Manggarai ini bukan merupakan pelaku perjalanan. Kuat dugaan V.N terpapar covid 19 dari transmisi lokal.
Sementara pasien kedua berinisial Tn B.A, usia 24 tahun yang merupakan seorang mahasiswa pelaku perjalanan yang sedang menempuh pendidikan di Malang, Jawa Timur. B.A sendiri beralamatkan di Desa Cara Kelurahan Wae Belang Kecamatan Ruteng.
Kedua pasien tersebut kini tengah dirawat intensif di ruang Isolasi RSUD dr.Ben Mboi Ruteng.
Lodovikus D Moa mengatakan, tim satgas covid 19 telah bergerak melakukan penelusuran kontak kasus dan giat pengendalian, screnning dan pemeriksaan rapid test serta pengambilan swab terhadap 138 orang warga masyarakat yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien V.N dan B.A. “Saat ini tim satgas C 19 sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap 138 sampel swab dari Laboratorium Biologi Molekuler RSUD W.Z Yohanes Kupang,” ungkap Lodovikus.
Dijelaskan Lodovikus hingga kini jumlah pasien Covid 19 yang telah mendapatkan perawatan sebanyak 73 orang dengan rincian ; 67 orang pasien telah dinyatakan sembuh, 3 orang pasien masih dirawat di Wisma Atlet Stadion Golo Dukal, 2 orang pasien sedang mendapat perawatan intensif di ruangan isolasi RSUD dr.Ben Mboi dan 1 pasien meninggal dunia.
Tim satgas kata Lodovikus terus bekerja keras dan berupaya melakukan giat pencegahan dan pengendalian agar laju peningkatan jumlah kasus C 19 bisa teratasi dengan terus meningkatkan upaya pemeriksaan rapid test dan swab test, penyelidikan epidemiologi dan kontak tracing, sosialisasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pengawasan terhadap setiap pelaku perjalanan, penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai amanat peraturan Bupati Manggarai nomor 38 tahun 2020.
Untuk itu Ia meminta agar seluruh warga masyarakat, pelaku perjalan dari daerah terpapar diminta kesadaran dan tanggunjawabnya untuk mematuhi protokol kesehatan dengan wajib pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan. ” Bagi pelaku perjalanan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, wajib rapid test dan swab test,” tegasnya. (ars)